Logo Header Antaranews Kepri

LMB Karimun: Ada Skenario Rampas PAD Kepelabuhanan

Selasa, 28 Februari 2012 01:15 WIB
Image Print

Karimun (ANTARA Kepri) - Ketua DPD Laskar Melayu Bersatu, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, Datuk Panglima Muda Azman Zainal, berpendapat ada skenario besar elit politik merampas pendapatan asli daerah yang dihasilkan Badan Usaha Milik Daerah Kepelabuhanan.

"Saya harap Bupati Karimun segera mengambil sikap tegas terkait indikasi perampasan hak pengelolaan area konsesi labuh kapal di perairan utara dan selatan Pulau Karimun Besar dari Badan Usaha Milik Daerah Kepelabuhanan melalui pengalihan ke pihak swasta," ucapnya di Tanjung Balai Kartimun, Senin.

Azman Zainal mengatakan indikasi perampasan hak pengelolaan area labuh kapal tersebut terlihat pascapenerbitkan surat KU.507/01/01/Ad-Tbk-001/KPTS-KSL/I/2012 tanggal 17 Januari 2012 oleh Administrator Pelabuhan Tanjung Balai Karimun (Adpel TBK).

"Penerbitan izin oleh oknum Adpel TBK harus ditentang dan elit politik yang terlibat dalam pengalihan hak pengelolaan area labuh itu harus turut mendapatkan sanksi, karena telah mengabaikan kepentingan masyarakat banyak dan lebih mengedepankan kepentingan golongan atau individu tertentu," katanya.

Dia juga menegaskan pihaknya secara terang-terangan akan menentang aksi "culas" elit politik yang tidak peduli dengan peningkatan PAD yang secara tidak langsung berdampak pada peningkatan kesejahteraan rakyat.

LMB akan berada di garda depan untuk mengembalikan hak pengelolaan dua area konsesi labuh kapal ke Badan Usaha Milik Daerah Kepelabuhanan atau yang lebih dikenal dengan nama BUP.

"Kemudian, nama-nama elit politik yang terlibat dalam penggembosan PAD dari sektor kepelabuhanan akan saya abadikan pada satu monumen. Hal itu kami lakukan karena selaku wakil rakyat, mereka telah mengkhianati amanat rakyat," ujarnya.

Dirinya juga menuturkan dua area konsesi labuh kapal yaitu di sebelah utara berada di sekitar perairan Pulau Karimun Kecil sudah dikelola BUP sejak tahun 2011 setelah menjalin kerja sama dengan PT Pelindo I, sedangkan area konsesi di sebelah selatan yang berada di sekitar perairan Pulau Mudu sudah diajukan hak pengelolaannya oleh BUMD Kepelabuhanan ke Menteri Perhubungan sejak tahun 2009.

"Sejak BUP berdiri tahun 2009 hingga 2011 secara nyata telah meningkatkan PAD Karimun, selama tiga tahun telah berhasil meraup pendapatan sebesar Rp23,1 miliar, sekitar Rp4 miliar di antaranya khusus pendapatan tahun 2011 diperoleh dari kerja sama pengelolaan area konsesi labuh kapal di sebelah utara," tuturnya.

Menurut dia, akibat besarnya penghasilan dari pengelolaan area labuh kapal tersebut, telah memicu pihak tertentu untuk mengambil alih area itu yang kemudian diserahkan pada swasta.

Dia memaparkan penunjukan langsung hak pengelolaan area labuh kapal pada swasta yang diterbitkan oleh Adpel TBK, Januari lalu secara nyata telah melanggar PP No 61 tahun 2009 tentang Kepelabuhanan yang merupakan turunan UU No 17 tahun 2008 tentang Pelayaran, karena diberikan tanpa proses lelang dan tanpa koordinasi dengan Pemkab Karimun.

"Perbuatan yang dilakukan oleh oknum Adpel TBK tersebut sangat arogan karena tidak mengacu pada peraturan perundang-undangan dan dapat dikategorikan sebagai penyalagunaan wewenang. Kami berharap dalam waktu dekat ada tindaklanjut dari aparat penegak hukum terkait penyalahgunaan wewenang itu," paparnya.

Adpel bantah

Sementara menurut Kepala Adpel Kelas II Tanjung Balai Karimun, Capt Gajah Rooseno, membantah telah melanggar Pasal 65 dan 74 PP 61 tahun 2009 terkait penerbitan rekomendasi dua area konsesi labuh kapal itu.

"Saya lakukan koordinasi tidak hanya secara lisan. Penerbitan hak pengelolaan area labuh kapal ke pihak swasta yakni PT Kereta Samudera Lines Graha Monika dilakukan setelah saya mendapat rekomendasi dari DPRD Karimun yang ditandatangani oleh Ketua DPRD Karimun tanggal 31 Desember 2012,"katanya.

Jadi, tambah Rooseno, tudingan tentang tidak adanya koordinasi sudah terpatahkan, kemudian tentang tidak dilakukannya proses lelang karena keberadaannya di laut, tidak perlu dilelang, karena laut tidak bisa dikapling-kapling.

Dia memaparkan tentang penerbitan izin pengelolaan area labuh kapal itu dilakukannya sesuai dengan kewenangannya sebagai otoritas kepelabuhan.

"Kewenangan Kepala Adpel menjabat sebagai otoritas pelabuhan dijabarkan secara rinci dalam Surat Perintah Menteri Perhubungan No SP.226 tahun 2010, tanggal 10 Februari 2010," paparnya.

Dia juga membantah tudingan telah merampas hak pengelolaan area labuh kapal yang sebelumnya dikelola oleh BUP, karena area labuh itu sebenarnya belum dikelola oleh BUP, tidak akan ada istilah tumpang tindih pengelolaan dan pengoperasian lokasi labuh kapal itu karena pengelolaannya telah diatur oleh negara bukan pemerintah daerah.

"Selaku petugas administrator, saya ini pejabat pemerintah yang berwenang mengatur, mengendalikan dan mengawasi prosedur operasional tetap pengelolaan dan pengoperasian lokasi berlabuh jangkar dan alih muat barang dari kapal ke kapal di perairan Tanjung Balai Karimun, sesuai dengan amanat Keputusan Dirjen Perhubungan Laut No PP 005/1/7/DJPL.12, tanggal 24 Januari 2012," tuturnya.

Pada kesempatan itu dia juga menyatakan kesediaannya untuk menghadiri rapat dengar pendapat bila DPRD Karimun ingin mengelar rapat tersebut.

"Saya sebenarnya tidak ingin berpolemik lewat media, bila ada keinginan DPRD Karimun rapat dengar pendapat terkait hal itu, saya sangat bersedia sekali menghadiri rapat tersebut, agar semuanya bisa jelas," jelasnya.

Naif

Secara terpisah, terkait surat rekomendasi dari DPRD Karimun yang dimaksud oleh Kepala Adpel Tanjung Balai Karimun, Capt Gajah Rooseno, Ketua Dewan Pembina LSM Gerakan Tanpa Kompromi, Trio Wiramon berpendapat, itu pemahaman yang sangat naif.

"Harusnya redaksional surat yang ditandatangani oleh Ketua DPRD Karimun, Raja Bakhtiar, No 550/DPRD/032 tertanggal 30 Januari itu, memuat perihal Penegasan Kegiatan di Wilayah "Ship to Ship Transfer" Perairan Kabupaten Karimun dipahami secara cermat oleh Kepala Adpel TBK, pemahaman surat itu sebagai salah satu rekomendasi dari pemerintah daerah jelas salah," katanya.

Dia memaparkan surat itu meneruskan surat dari Panitia Khusus (Pansus) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) DPRD Karimun yang sedang membahas draft perda RTRW Karimun tahun 2011-2031.

"Setahu saya surat yang diterbitkan oleh Tim Pansus RTRW itu bersifat internal, anehnya surat yang ditandatangani oleh Ketua DPRD Karimun itu ditujukan ke Direktur PT Kereta Samudra Lines Graha Monika (KSLGM) dan surat yang sama ditembuskan ke Bupati Karimun, Dispenda dan Kepala Adpel TBK, tembusan surat itu yang dianggap oleh Ka Adpel TBK sebagai rekomendasi," paparnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan ada lima poin yang dipaparkan dalam surat tersebut, pertama sebelum melaksanakan kegiatan "ship to ship" harus berkoordinasi dengan pemerintah daerah, kedua, bahwa dalam kegiatan yang dimaksud harus menyesuaikan dengan RTRW Karimun 2011-2031 yang sedang dibahas oleh Tim Pansus.

Ketiga, kegiatan yang dilakukan tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku, empat, kegiatan yang dimaksud harus memberikan kontribusi pada daerah, dan kelima kegiatan tersebut juga harus dapat memperhatikan zonasi nelayan Kabupaten Karimun.

"Tidak ada satu poin pun yang menyatakan dukungannya terhadap penerbitan izin pengelolaan dan pengeoperasian PT KSLGM. Terkait hal itu saya berpendapat ada elit politik yang berperan sebagai calo dalam penerbitan surat tersebut dan itu harus diusut tuntas karena jelas berdampak pada penurunan pendapatan dari BUP," jelasnya.

(KR-HAM/A013)



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026