
Pengadilan Tipikor Tanjungpinang Vonis Koruptor Lima Tahun

Tanjungpinang (ANTARA Kepri) - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjungpinang, Kepulauan Riau, memvonis Bendahara Pengeluaran Pembantu Sekretariat Daerah Kota Tanjungpinang, Fadil dengan hukuman lima tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan, Rabu.
Dalam putusan yang dibacakan hakim ketua Sri Endang SH, hakim anggota Edi Juanaidi SH dan hakim adhoc J Gultom, Fadil dinyatakan terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 UU Nomor 30 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Terhukum juga diwajibkan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp1,08 miliar atau kurungan enam bulan penjara.
Menanggapi putusan itu, Fadil tersangkut korupsi uang negara untuk dipertanggungjawabkan senilai Rp1,08 miliar pada pos anggaran Sekretariat Daerah Kota Tanjungpinang menyatakan pikir-pikir setelah berkonsultasi dengan penasihat hukumnya.
Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, juga menyatakan pikir-pikir, karena putusan hakim itu lebih tinggi tiga tahun dari tuntutan JPU selama dua tahun penjara.
Selain itu, dalam amar putusan majelis hakim, juga disebutkan tiga orang yang dijadikan saksi sebelumnya, Plt Sekda Kota Tanjungpinang Gatot Winoto, Kepala Bagian Keuangan sekaligus Plt Kasubag Anggaran, Yamin dan Bendahara Umum Daerah Kota Tanjungpinang, Rasyid memiliki keterkaitan dengan kasus yang menimpa terpidana.
Seusai persidangan, terpidana Fadil berjanji akan membeberkan semua aliran dana sebesar Rp1,08 miliar tersebut.
"Tunggu saja nanti, sekarang saya masih pusing," ujar Fadil yang dipersidangan mengaku hanya Rp100 jura mengorupsi dana tersebut.
Dia kini terancam dipecat sebagai pegawai negeri sipil akibat dijatuhi hukuman lima tahun penjara.
Sementara itu, kuasa hukum terpidana, Herman mengaku kecewa karena majelis tidak mempertimbangkan dakwaan subsider pasal 3 ayat 1 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 64 KUHP.
"Seharusnya klien saya dikenai pasal dakwaan subsider, kalau dakwaan primer seharusnya untuk orang yang bukan PNS, karena dia bekerja karena kelalaian," kata Herman.
Herman juga mengatakan, uang sebesar Rp1,08 miliar tidak bisa keluar kas daerah tanpa adan persetujuan tiga orang yang disebut oleh majelis hakim dalam putusannya.
Jaksa Penuntut Umum, Abdurrachman menyebutkan akan mengonsultasikan dulu putusan hakim dengan dengan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.
"Kami masih ada waktu satu pekan untuk berpikir dan mengkonsultasikannya dengan pimpinan," ujar Abdurrachman.
(KR-HKY/A013)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
