Kasus Sengketa Lahan Bengkong Nusantara Batam Dihentikan

id kasus, sengketa, lahan, bengkong, batam, kota, perusahaan, pengembang, pengadilan, negeri

Batam (ANTARA Kepri) - Kasus sengketa lahan Bengkong Nusantara di Kota Batam dengan sebuah perusahaan pengembang yang berniat menjadikan lahan tersebut sebagai lapangan golf akhirnya dihentikan oleh Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri setempat.
       
Dalam persidangan yang dilaksanakan Kamis, Ketua Majelis Hakim Merrywati menerima Eksepsi Rustam Effendi Bangun dan RO Silalahi selaku terdakwa.
       
"Setelah bermusyawarah dan didasarkan atas pertimbangan hukum, kami memutuskan bahwa kasus ini 'nebis in idem' (terhadap kasus dengan sabjek dan predikat yang sama yang telah mendapatkan ketetapan hukum atau inkrah tidak dapat dituntut kembali ke pengadilan). Sehingga batal demi hukum," kata Merrywati di depan para pihak dan ratusan warga Bengkong Nusantara saat persidangan.
       
Keputusan tersebut disambut gembira oleh terdakwa dan ratusan warga yang menghuni lahan sekitar 16 hektare yang hadir dalam persidangan.
       
Sebelum sidang Kamis sore, pada Selasa (17/4) upaya mediasi sengketa lahan Bengkong Nusantara Kota Batam Kepulauan Riau oleh Kejaksaan Negeri Batam antara warga, perusahaan pengembang dan Badan Pengusahaan setempat berlangsung alot.
       
Warga menuding Badan Pengusahaan (BP) Batam selaku pihak yang memiliki kuasa penuh atas lahan di Batam hanya mencari keuntungan dengan memberikan lahan-lahannya kepada pengusaha, sementara lahan tersebut telah dihuni ratusan kepala keluarga.
       
Sebelum masuk ranah persidangan, ratusan warga Bengkong Nusantara juga sempat berkali-kali melakukan unjuk rasa ke BP Batam, Kejaksaan Negeri Batam, DPRD Kota Batam dan Pemkot Batam supaya diberikan hak menempati lahan seluas 16 hektare tersebut.
       
"Setelah ini tidak ada alasan bagi BP Batam untuk menggusur pemukiman kami," kata Rustam.
       
Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus tesebut, Hendrawan mengatakan bahwa pihaknya akan berdiskusi dengan dengan JPU lainnya dan menyatakan pikir-pikir atas putusan tesebut.
       
"Kami akan pikir-pikir karena semuanya harus diputuskan secara musyawarah," ujar Hendrawan. (KR-LNO/S023)

   

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE