
Tekong Palsukan Semua Dokumen Calon TKI Ilegal

Batam (ANTARA Kepri) - Semua dokumen yang dimiliki calon tenaga kerja Indonesia (TKI) yang diamankan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) bersama Polresta Batam Rempang Galang (Barelang) di kawasan Orchid Park Batam Centre, Kota Batam, dipastikan palsu.
"Saat kami panggil nama mereka berdasarkan kartu tanda penduduk (KTP), mereka tidak tahu nama siapa yang disebut," kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Barelang, Aiptu Pudji Astuti, Selasa.
Ia mengatakan, saat didata satu persatu di Polresta Barelang kesemua identitas mereka, baik nama asli dengan nama yang tertera di KTP serta alamat rumah tidak ada kesesuaian sama sekali.
"Ini merupakan penipuan dokumen, semua dibuat di sini (Batam). Kemungkinan modus ini yang selalu dilakukan oleh para tekong," kata dia.
Untuk mengurus dokumen tersebut, kata dia, calon TKI rata-rata diminta menyetor biaya sekitar Rp2,7 juta hingga Rp4 juta.
"Bagi yang menyetor uang biaya keberangkatan, setelah dipekerjakan di Malaysia, gajinya akan dipotong hingga empat kali gaji," kata Pudji.
Pudji mengatakan, hingga saat ini ke-26 calon TKI tersebut masih menjalani pemeriksaan di Mapolresta Barelang.
Sebelumnya, Kepala BNP2TKI, Jumhur Hidayat mengatakan Batam menjadi pintu keluar keberangkatan tenaga kerja Indonesia (TKI) melalui Singapura atau Malaysia pascapenghentian sementara pengiriman TKI ke negara-negara Timur Tengah (Timteng).
Modus yang digunakan, kata dia, calon TKI terlebih dulu menuju ke Batam dengan pesawat dari daerah masing-masing. Biasanya mereka bergerombol saat tiba di Bandara Internasional Hang Nadim Batam.
Setelah sampai Batam mereka naik feri dengan tujuan Johor Malaysia atau Harbourfront Singapura dari Pelabuhan Internasional Batam Centre yang hanya berjarak sekitar 10 kilometer dari bandara Internasional Hang Nadim.
"Sesampainya di Singapura atau Malaysia sebagian bekerja di negara tersebut, sebagian lagi terbang ke daerah Timur Tengah untuk bekerja," kata dia. (KR-LNO/M019)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
