Logo Header Antaranews Kepri

Pekerja Ajukan Empat Tuntutan kepada Presiden

Jumat, 27 April 2012 00:35 WIB
Image Print

Batam (ANTARA Kepri) - Serikat Pekerja Metal Indonesia dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia mengajukan empat tuntutan dalam diskusi bersama Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Jumat (27/4).

"Kami akan menyampaikan tuntutan-tuntutan yang selama ini menjadi masalah buruh," kata Koordinator Garda Metal FSPMI Batam Suprapto di Batam, Kamis.

Suprapto mengatakan pihaknya menerima undangan Presiden pada Kamis sore. Timnya langsung merumuskan perihal yang akan disampaikan kepada kepala negara.

Empat tuntutan itu adalah penghapusan praktik "outresourcing", upah layak, percepatan pemberlakuan UU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan Revisi Permenaker tentang komponen kebutuhan hidup layak.

Suprapto mengatakan praktik "outsourcing" menyengsarakan buruh karena memberikan ketidakpastian.

Mengenai upah layak, ia mengatakan selama ini buruh merupakan kelompok miskin yang mendapatkan gaji kecil. Gaji tidak sesuai dengan kebutuhan hidup.

Seirama dengan itu, pekerja meminta Presiden memberikan instruksi kepada Menteri Tenaga Kerja segera merevisi Permenaker tentang komponen kebutuhan hidup layak.

Menurut dia, Permenaker itu sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman.

"Ada beberapa komponen yang perlu dimasukkan dalam KHL, di antaranya uang parkir, uang komunikasi, juga uang kebersihan perumahan serta iuran RT RW," kata dia.

Pekerja juga akan menuntut percepatan UU BPJS dari waktu yang ditetapkan pemerintah.

Ketua Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Saiful Badri mengatakan harapan agar pemerintah memberikan perhatian lebih kepada buruh.

Selama ini, kata dia, buruh masih menjadi warga kelas dua di Indonesia, sehingga perlu perhatian pemerintah.

Ia mengharapkan kedatangan Presiden dan dialog dengan buruh tidak sekadar alat politik.

"Kami dengar, dialog dengan pekerja masih tentatif, mudah-mudahan Presiden mengutamakan kami ketimbang acara seremonial," kata dia. (Y011/H-KWR)



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026