
Pemkab Karimun Verifikasi Data Pengangkatan Honorer

Karimun (ANTARA Kepri) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, akan memverifikasi ulang nama-nama honorer yang lulus menjadi calon pegawai negeri sipil (PNS), menyusul kritikan Komisi A DPRD setempat menduga terjadi manipulasi data.
"Tenaga honorer yang diumumkan lulus itu belum mutlak jadi PNS, masih ada tahapan verifikasi lanjutan yang memungkinkan mereka tidak lulus jadi PNS," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Karimun Anwar Hasyim di Tanjung Balai Karimun, Jumat.
Anwar Hasyim mengatakan, pengumuman nama-nama honorer baik kategori I maupun II yang lulus verifikasi kepada publik bertujuan untuk mencari masukan apakah mereka memang layak diangkat menjadi PNS.
"Kalau memang tidak layak dan tidak memenuhi syarat, maka seorang tenaga honorer bisa saja dicoret setelah mendapat masukan dari masyarakat," ucapnya.
Menurut dia, tahapan pengangkatan tenaga honorer menjadi calon PNS masih panjang, diantaranya nama-nama tenaga honorer yang lulus itu akan diajukan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mengikuti tahapan interview atau wawancara.
"Jadi belum final, mereka akan diuji lagi di BKN. Pada prinsipnya semuanya harus sesuai dengan ketentuan," katanya.
Sekda meminta DPRD Karimun tidak serta merta meminta aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan manipulasi data pengangkatan tenaga honorer.
"Jangan semuanya berbahasa hukum. Mungkin terjadi kekeliruan dalam penyusunan data," ucapnya.
Selain itu, kata dia, beberapa tenaga honorer yang dipermasalahkan itu adalah guru yang bertugas di pulau-pulau. Jika diproses secara hukum, maka mereka praktis tidak lagi bisa menjadi tenaga honorer apalagi untuk diangkat menjadi pegawai.
"Semuanya harus diayomi. Apalagi pengumuman kelulusan itu belum final dan masih ada proses harus dilalui," tambahnya.
Diwartakan sebelumnya, Ketua Komisi A DPRD Karimun Jamaluddin meminta Kepolisian Resor Karimun mengusut dugaan manipulasi data honorer kategori I dan II di lingkungan Pemkab Karimun.
Menurut Jamaluddin, berdasarkan surat pengantar Camat Tebing No 138/XI/255/2010 tanggal 8 Oktober 2010 kepada Sekretaris Daerah up Kabag Kepegawaian Setkab Karimun hanya tercatat lima nama tenaga honorer yang bekerja sejak 2005.
Kelima nama itu masing-masing Hermansyah S Sos, Zuladli, T Juni Safitri, Hambali dan Sri Ramayani," tuturnya.
Namun setelah diverifikasi, nama-nama honorer yang lulus untuk kecamatan tersebut, sebagaimana tertuang dalam Lampiran Tenaga Honorer Non APBD/APBN No 800/KP/186/IV/2012 tanggal 12 April 2012 adalah Zuladli, Hermansyah, Sri Ramayani, T Juni Safitri, Lukman Hakim dan Sri Danti.
"Kenapa bisa dua nama terakhir yakni Lukman Hakim dan Sri Danti itu kok tiba-tiba bisa muncul, padahal kedua nama itu tidak masuk dalam surat pengantar Camat Tebing 2010. Apakah itu tidak manipulasi namanya?" kata Jamaluddin.
Berdasarkan data yang diperolehnya, Lukman Hakim yang lulus sebagai tenaga honorer kategori I, baru tercatat sebagai tenaga honorer sejak tahun 2009.
Sedangkan Sri Danti, sesuai kontrak kerja Tenaga Staf Kantor Camat Tebing diterbitkan Sekretariat Daerah Pemkab Karimun No 814/KP/155 ditandatangani Sekretaris Daerah HM Taufik, baru tercatat sebagai honorer dengan jabatan sebagai staf administrasi 1 Oktober 2008.
"Kami minta masalah ini diusut kepolisian," ucap Jamaluddin.
Desi Rianti, seorang tenaga honorer yang merasa dirugikan mempertanyakan apa saja persyaratan harus dilampirkan sehingga seorang honorer bisa lulus verifikasi dan berhak mengikuti tahap selanjutnya untuk direkrut sebagai calon PNS pada 2012.
"Salah satu persyaratan administrasi untuk pendataan dan validasi data tenaga honorer adalah absensi, amprah gaji sejak Januari 2005," katanya.
Menurut tenaga honorer yang juga dari Kantor Camat Tebing, Yeni Maria, dirinya tidak bisa menerima terjadinya manipulasi data tersebut.
"Kenapa Lukman Hakim dan Sri Danti, bisa lulus. Kami yang sudah tercatat sebagai tenaga honorer di Kantor Camat Tebing sejak Juli 2005 dinyatakan tidak berhak tercatat dalam pendataan, katanya.
Berdasarkan ketentuan, ujar Yeni, tenaga honorer yang tercatat dalam pendataan adalah sudah bekerja sejak Januari 2005.
"Kami menerima aturan tersebut dengan lapang dada. Namun setelah mengetahui ada tenaga honorer 2008 dan 2009 dinyatakan lulus verifikasi jelas tidak bisa terima. Kami akan minta keadilan," katanya. (KR-RDT/K005)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
