Logo Header Antaranews Kepri

Penambangan Bauksit Rusak Jalan Pulau Dompak

Kamis, 3 Mei 2012 17:00 WIB
Image Print

Tanjungpinang (ANTARA Kepri) - Aktivitas penambangan bauksit telah merusak jalan raya yang dibangun di pusat Pemerintahan Provinsi Kepulauan Riau di Pulau Dompak Tanjungpinang.

Jalan raya yang belum diserahkan pihak kontraktor ke pemerintah daerah itu rusak parah akibat dilalui truk-truk pengangkut bauksit yang diduga ilegal sejak beberapa bulan terakhir.

Sejumlah anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau daerah pemilihan Tanjungpinang yang melakukan inspeksi mendadak ke pusat pemerintahan yang baru dibangun itu, Kamis, terlihat kecewa karena jalan yang belum digunakan telah rusak parah.

Sejumlah pekerja alat berat yang sedang menumpuk bauksit, juga langsung meninggalkan lokasi saat rombongan anggota DPRD tiba.

"Mesin alat beratnya saja masih panas ditinggal pekerja," kata salah seorang anggota DPRD, Rudi Chua.

Seorang pengawas lapangan yang mengaku dari PT Duta Graha Indah (DGI), Ramli mengatakan, alat berat itu akan digunakan untuk memperbaiki jalan yang telah rusak akibat penambangan bauksit.

"Alat berat itu untuk memperbaiki jalan yang rusak, kami hanya mengawasi di sini dan tidak tahu siapa pengusaha tambangnya," kata Ramli.

Jalan yang rusak parah itu sekitar 100 meter. Selain itu parit yang ada dipinggir jalan juga sengaja ditutup dengan lumpur bauksit, agar bisa dilalui truk-truk pengangkut bauksit.

Di tempat yang sama, juga ditemukan sekitar enam drum masing-masing berisi satu ton bahan bakar minyak jenis solar, selain puluhan jerigen yang diduga sengaja ditimbun pengusaha tambang.

"Saya juga tak tahu untuk apa solar itu, saya hanya disuruh menjaga," kata seorang pria yang enggan menyebutkan namanya.

Anggota DPRD Kepri yang terdiri dari Ketua Komisi I Syarafuddin Aluan, Rudi Chua, Surya Makmur Nasution dan Sadar menduga kuat BBM itu adalah jenis solar bersubsidi yang sengaja ditimbun dan akan dipergunakan sebagai bahan bakar alat berat operasional penambangan bauksit. (KR-HKY/S023)



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026