
Rencana Tata Ruang Kepri Selesai Oktober

Batam (ANTARA Kepri) - Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kepulauan Riau selesai Agustus 2012, kata Ketua DPRD Kepri Nur Syafriadi di Batam, Senin.
"Presiden memberikan waktu tiga bulan kepada Menteri untuk menyelesaikan tata ruang Kepri, termasuk Batam," kata Nur.
Masalah tata ruang adalah satu dari beberapa hal yang dibicarakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam kunjungannya ke Kota Batam, beberapa waktu lalu.
Menurut Nur, dalam pertemuan tertutup dengan Musyawarah Pimpinan Daerah Kepri, Presiden memberikan respons yang baik atas semua masalah di Kepri.
Dengan penetapan RTRW, kata dia, seluruh masalah sengketa lahan di Batam bisa selesai, termasuk Pulau Rempang, Pulau Galang, dan pulau-pulau di antaranya yang dihubungkan Jembatan Barelang.
"Kalau RTRW sudah selesai, status Rempang Galang sudah selesai," kata Nur.
Saat ini, pengelolaan Rempang-Galang dalam sengketa antara Pemerintah Kota Batam dengan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam. Pembangunan di pulau yang dihubungkan dengan jembatan besar itu terkatung-katung.
Nur mengatakan sebenarnya RTRW Kepri sudah berada di Kementerian Kehutanan, tinggal menunggu padu serasi.
Sementara itu, Wali Kota Batam Ahmad Dahlan menyatakan jual-beli lahan di Pulau Rempang dan Pulau Galang ilegal karena pemerintah pusat belum menentukan pemegang kelola dua pulau yang disatukan dengan jembatan ke Pulau Batam itu. "Jual-beli di Rempang-Galang ilegal," kata Ahmad Dahlan.
Jika ada jual-beli menggunakan kuasa camat, ia mengatakan, hal itu tidak berlaku. "Jual beli melalui camat juga batal demi hukum," kata dia.
Meski begitu, kata dia, ada beberapa bagian dari Rempang-Galang yang sudah dimiliki pengusaha dengan izin pemerintah pusat.
"Pemerintah pusat mengeluarkan HPL secara parsial. Itu tidak melalui pemkot, langsung pemerintah pusat," kata dia.
Ia mengatakan, pemerintah kota tidak dapat mengelola pulau-pulau di selatan Batam itu karena pengelolaannya belum ditetapkan apakah Pemkot Batam atau Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Kawasan Bebas Batam.
Padahal, kata dia, sudah banyak penanam modal yang tertarik mengembangkan usaha di Pulau Rempang-Galang.
Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Humas Badan Pengusahaan Batam Dwi Djoko Wiwoho mengatakan pengelolaan Pulau Rempang dan Galang menjadi kawasan industri masih menunggu keputusan tim padu serasi dari pusat. (Y011/N002)
Editor: Rusdianto
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
