Logo Header Antaranews Kepri

DPRD Karimun Desak Izin Penambangan Rakyat Dicabut

Senin, 14 Mei 2012 20:08 WIB
Image Print

Karimun (ANTARA Kepri) - Komisi A DPRD Karimun, Provinsi Kepulauan Riau mendesak pemerintah kabupaten setempat mencabut izin penambangan timah rakyat yang melakukan kegiatan tidak sesuai dengan perizinan.

"Desakan agar izin penambangan timah rakyat dicabut sudah jauh-jauh hari kami sampaikan. Namun, kenyataannya praktik penambangan timah rakyat yang tidak sesuai ketentuan masih terus berlangsung," kata Ketua Komisi A DPRD Karimun Jamaluddin di Tanjung Balai Karimun, Senin.

Salah satu penambangan timah rakyat yang tidak sesuai dengan ketentuan, menurut Jamaluddin ditemukan di Desa Kundur, Kecamatan Kundur.

Penambangan timah rakyat di desa itu tidak sesuai dengan ketentuan karena telah menggunakan alat-alat berat yang biasanya digunakan oleh perusahaan tambang.

"Penambangan timah berkedok usaha rakyat telah merugikan keuangan daerah. Selain itu, juga akan berdampak pada kerusakan lingkungan dan keselamatan kerja karyawannya," ucapnya.

Kondisi sama juga terjadi di Desa Tanjung Kilang, Kecamatan Durai. Penambangan rakyat di Tanjung Kilang juga menggunakan alat-alat berat yang seharusnya digunakan oleh penambangan modern.

"Kami minta pemerintah daerah segera mencabut izin-izin penambangan rakyat yang tidak sesuai dengan ketentuan," kata Jamaluddin menegaskan.

Wakil Ketua Komisi A Zulfikar mengatakan bahwa penambangan timah rakyat hanya boleh menggunakan pompa maksimal berkekuatan 25 tenaga kuda (horsepower), sementara kegiatan penambangan di dua desa itu sudah menggunakan peralatan berat yang biasa digunakan oleh perusahaan tambang modern.

"Kami menduga ada pengusaha yang menggunakan izin tambang rakyat untuk mengeruk keuntungan besar," katanya.

Ia juga mengatakan bahwa penambangan rakyat yang tidak sesuai dengan ketentuan di Desa Tanjung Kilang juga telah menimbulkan korban jiwa. Seorang pekerja, Toyib tewas setelah terjebak longsor dalam lubang sedalam 11 meter pada hari Jumat (4/5).

Toyib tewas dengan tubuh mengalami patah tulang rusuk dan kaki akibat tertimbun tanah longsor.

"Sebelumnya, kami sudah mendesak pemerintah daerah agar mencabut izin penambangan timah Tanjung Kilang karena terindikasi tidak sesuai dengan izin, area tambang digali terlalu dalam melebihi ketentuan. Selain menyalahi izin, penambangan di sana juga tidak memperhatikan keselamatan pekerja," ucapnya.

Ia juga mendesak pengusaha yang menyalahi izin penambangan diberi sanksi sesuai dengan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

"Harus ada sanksi tegas agar perbuatan serupa tidak terulang kembali," katanya menegaskan. (KR-RDT/D007)

Editor: D Kliwantoro



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026