
Pemkot Batam Tindak Tegas Penambang Pasir Darat

Batam (ANTARA Kepri) - Kepala Badan Pengendali Dampak Lingkungan Kota Batam, Kepulauan Riau, Dendi N Purnomo berjanji akan menindak tegas penambang pasir darat ilegal sesuai dengan instruksi wali kota.
"Wali kota telah memberikan instruksi untuk menindak tegas penambang pasir darat yang membandel. Kami akan jalankan instruksi tersebut," kata dia di Batam, Senin.
Ia mengatakan, tindakan tegas diambil karena sejak 2010 lalu wali kota telah mengeluarkan peraturan yang melarang tambang pasir darat di Batam karena sangat merusak lingkungan, namun masih tetap melakukan penambangan.
"Kami terus mendata serta melakukan penertiban bagi penambang yang masih beroperasi. Kami sudah mengantongi data tentang oknum dan pelaku penambangan. Kami akan menindak tegas mereka," kata Dendi.
Penambangan pasir darat di Kota Batam Kepulauan Riau masih terjadi meski tim gabungan dan Bapedal setempat telah melarang dan beberapa kali melakukan penertiban.
"Penambangan masih terjadi walaupun puluhan pelaku telah kami tangkap dan periksa," kata Dendi.
Kepala Bapedalda mengatakan, saat ini untuk pembangunan di Batam hanya boleh menggunakan pasir yang didatangkan dari tiga daerah lain di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), yaitu Bintan, Karimun dan Lingga.
Dendi mengatakan, selain melakukan penertiban di Rempang, beberapa hari lalu pihaknya juga sudah mengamankan para pelaku lainnya yang beroperasi kembali di Kawasan Batubesar, Nongsa.
"Dari dua tempat di kawasan Nongsa, kami menyita enam mesin penyedot pasir. Sementara ada empat lokasi lain yang sudah kita bongkar. Jadi totalnya kemarin itu ada sepuluh lokasi," kata Dendi.
Bapedal, kata dia, tengah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku penambangan yang diamankan.
"Gelar perkara sudah masuk tahap satu di kejaksaan. Nanti kalau unsur-unsurnya terpenuhi semua kami akan tetapkan tersangka," kata dia. (KR-LNO/N001)
Editor: Rusdianto
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
