Logo Header Antaranews Kepri

BC Kepri Sita 55 Ton Kayu Selundupan

Kamis, 7 Juni 2012 20:21 WIB
Image Print
KARIMUN, 7/6 - KAYU TANGKAPAN. Kepala Bidang Penindakan dan Sarana Operasi Kanwil Khusus Ditjen Bea Cukai Kepulauan Riau (Kepri) A Rofiq (kiri) dan Kepala Seksi Penindakan dan Penegahan Andhi Pramono memperlihatkan kayu tangkapan yang hendak diselund

Karimun (ANTARA Kepri) - Kantor Wilayah Khusus Direktorat Jenderal Bea Cukai Provinsi Kepulauan Riau menyita sekitar 55 ton kayu yang hendak diselundupkan dari Selatpanjang, Meranti, Riau, ke Malaysia dengan sarana pengangkut KM Kurnia Abadi dan KM Bone Sanjaya.

Kepala Bidang Penindakan dan Sarana Operasi Kanwil Khusus Ditjen BC Kepri A Rofiq di Tanjung Balai Karimun, Kamis mengatakan, KM Kurnia Abadi dan KM Bone Sanjaya ditangkap dalam waktu hampir bersamaan di perairan Tambelas, Karimun, Minggu (3/6).

"Kayu dengan total sekitar 55 ton berikut kapal pengangkutnya kami sita dan diamankan di dermaga Kanwil di Kecamatan Meral, Karimun," katanya didampingi Kepala Bidang Penyidikan dan Barang Bukti Budi Santoso dan Kepala Seksi Penindakan dan Penegahan Andhi Pramono.

A Rofiq menjelaskan kedua kapal tersebut ditangkap sekitar pukul 03.40 WIB oleh kapal patroli BC 15015 dengan komandan patroli Basiran.

KM Kurnia Abadi mengangkut sekitar 30 ton, sedangkan KM Bone Sanjaya 25 ton kayu hutan berbagai jenis, di antaranya kayu punak, meranti dan suntai dengan nilai sekitar Rp65 juta.

"Modus operandinya berlayar malam hari untuk menghindari petugas. Saat diperiksa, nakhoda kedua kapal tidak dapat memperlihatkan dokumen pelindung muatan, baik dokumen kepabeanan maupun asal usul kayu," tuturnya.

Dia mengatakan, BC Kepri serius mencegah upaya penyelundupan kayu karena menyangkut kelestarian hutan dan lingkungan hidup.

"Kami tidak hanya bicara kerugian materil, tetapi kerugian immateriil yang dampaknya jauh lebih besar karena aktivitas penebangan liar dapat merusak hutan. Hutan berfungsi sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mencegah banjir, mengendalikan erosi, dan memelihara kesuburan tanah. Akibatnya, hutan menjadi gundul dan tidak dapat menahan erosi yang menyebabkan ketidakseimbangan alam," paparnya.

Nakhoda sekaligus tekong kedua kapal, masing-masing MS dan Sy beserta seluruh awak kapal, menurut dia sudah dlimpahkan ke bidang penyidikan untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Proses selanjutnya kami serahkan ke penyidikan," ucapnya.

Kepala Bidang Penyidikan dan Barang Bukti Budi Santoso mengatakan, pihaknya tengah memeriksa nakhoda dan awak kapal untuk membuktikan unsur tindak pidana penyelundupan dalam kasus tersebut.

"Nakhoda kedua kapal ditetapkan sebagai tersangka," katanya.

Menurut dia, nakhoda KM Bone Sanjaya MS mengaku sudah empat kali menyelundupkan kayu ke Malaysia, sedangkan nakhoda Kurnia Abadi Sy baru satu kali.

Kedua nakhoda, lanjut dia, dapat dikenai Pasal 102A huruf e UU No 17/2006 tentang Perubahan Atas UU No 10/1995 tentang Kepabeanan, yaitu setiap orang yang mengangkut barang ekspor tanpa dilindungi dokumen yang sah sesuai dengan pemberitahuan pabean dipidana melakukan penyelundupan bidang ekspor dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar.

Kedua nakhoda juga dapat dikenai sanksi pidana yang diatur dalam UU No 41/1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dengan UU No 19/2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1/2004 Pasal 50 ayat (3) huruf e, f dan huruf h, jelas dia.

"Kami berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan Kepri terkait sanksi pidana dalam UU Kehutanan. Kalau unsur penyelundupannya tidak terbukti, maka nakhoda masih dapat dijerat dengan pelanggaran kehutanan. Yang jelas, muatan kedua kapal tidak dilindungi dokumen kepabenanan maupun asal usul kayu," ucapnya. (KR-RDT/A023)

Editor: Achmad Buchori



Pewarta :
Editor: Jo Seng Bie
COPYRIGHT © ANTARA 2026