
Polisi Tetapkan 10 Tersangka Kerusuhan Batam

Batam (ANTARA Kepri) - Kepolisian Resor Batam, Rempang dan Galang menetapkan 10 tersangka dalam kerusuhan di depan Hotel Planet Holiday Batam Senin (18/6) yang mengakibatkan seorang meninggal dunia.
"Tersangka 10 orang, empat dari kelompok penyerang dan enam orang dari yang balas," kata Kapolresta Barelang Kombes Pol Karyoto di Batam, Kamis.
Penetapan tersangka itu berdasarkan penyidikan aparat kepolisian dan barang bukti yang dikumpulkan.
Sebanyak 10 tersangka itu, kata Kombes Karyoto, di luar BS yang disebut-sebut sebagai pimpinan kelompok.
"BS masih diamankan," kata dia.
Sementara itu, polisi masih mengerahkan sepertiga aparat untuk mengamankan Batam pascakerusuhan.
Aparat keamanan juga menjaga rumah sakit untuk mengantisipasi serangan dari dua kelompok yang bertikai.
Polisi terus melakukan tindakan pencegahan agar kerusuhan tidak melebar.
Kapolres menegaskan kerusuhan di Batam bukan dipicu pertikaian antarsuku atau etnik, melainkan dua usaha.
Kapolres meminta warga tidak terprovokasi isu yang berkembang di lapangan.
Otak Kerusuhan
Di tempat yang sama, tokoh masyarakat, Solihin meminta agar polisi segera menangkap otak kerusuhan.
Menurut dia, kerusuhan tidak akan selesai bila otak pelaku tidak ditahan.
"Akan terus begitu, rusuh, didamaikan, tapi kemudian berulang lagi," kata dia. (Y011/A011)
Editor: Rusdianto
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
