
Kendaraan Operasional Timah Diduga Gunakan BBM Bersubsidi

Karimun (ANTARA Kepri) - Kepolisian Resor Karimun, Provinsi Kepulauan Riau masih mengumpulkan bukti-bukti guna mengetahui penanggung jawab terkait dugaan penggunaan BBM bersubsidi untuk kendaraan operasional PT Timah Tbk Unit Prayun, Pulau Kundur.
"Kami akan cek siapa yang paling bertanggung jawab dan bersalah terkait penggunaan BBM bersubsidi untuk kendaraan operasional PT Timah," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Karimun, AKP Memo Ardian di Tanjung Balai Karimun, Kamis.
Penyelidikan dugaan penggunaan BBM bersubsidi untuk kendaraan PT Timah merupakan tindak lanjut dari terungkapnya pembelian bensin pada sebuah kios milik Ed di Pelabuhan Selat Beliah, Kundur Barat, Senin (25/6) malam.
Ed ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan BBM bersubsidi yang pada malam itu kedapatan mengisi premium ke dalam tangki mobil operasional PT Timah jenis Toyota Hilux yang dibawa Pu, salah seorang karyawan perusahaan itu.
"Pu belum dapat dijadikan tersangka karena alat bukti belum cukup, meski dia yang membawa mobil operasional itu. Kami masih harus menyelidiki siapa yang paling bertanggung jawab dalam kasus tersebut," ujarnya.
Berdasarkan keterangan Pu, jelas dia, PT Timah Unit Prayun tidak memiliki "delivery order" (DO) dari Pertamina untuk kebutuhan bahan bakar kendaraan operasional darat yang berjumlah sekitar 38 unit.
"Pu menyatakan, PT Timah memang memiliki DO dengan perusahaan transportir Elnusa, tapi DO itu untuk kebutuhan bahan bakar mesin dan peralatan operasional lainnya, bukan kendaraan operasional," ucapnya.
Pu, jelas dia, merupakan karyawan bagian operasional yang bertugas membagi-bagi kupon pembelian BBM untuk para sopir kendaraan perusahaan.
"Kupon yang dibagi-bagi kepada para sopir itu kemudian ditukar di kios Ed, dengan harga bensin Rp6.500 per liter sedangkan solar Rp6.000 per liter," tuturnya.
Kasat Reskrim mengatakan, pihaknya juga tengah menyelidiki kuota bensin maupun solar untuk kios Ed yang diperoleh dari dua agen premium minyak solar (AMPS), yaitu APMS Kundur Mas dan APMS Sawang.
Ed dari dua APMS itu diketahui mendapat jatah solar dan bensin sebanyak sekitar 40 drum per bulan.
"Kok bisa kios itu mendapat jatah BBM dari dua APMS, padahal BBM yang dijual di kios merupakan BBM bersubsidi yang tentunya mendapat rekomendasi dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan," ucapnya.
Diwartakan, tim buru sergap Satreskrim menangkap Ed saat mengisi tangki mobil operasional Timah yang dikendarai Pu dan menyita barang bukti sebanyak 10 liter bensin.
"Penjualan BBM oleh Ed untuk kendaraan operasional Timah sudah berlangsung sejak Agustus 2011," ucap Kapolres Karimun AKBP Benyamin Sapta pada Rabu (27/6). (KR-RDT/E008)
Editor: Eddy Sujatmiko
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
