Batam Segera Wajibkan Bank Garansi Bagi Subkontraktor

id pemerintah, kota, batam, dprd, subkontraktor, bank, garansi, perusahaan, rancangan, peraturan, daerah, naker

Batam (ANTARA Kepri) - Pemerintah Kota Batam dan DPRD setempat membahas rancangan peraturan daerah yang akan mewajibkan setiap perusahaan subkontraktor memiliki bank garansi Rp300 juta untuk memberi jaminan bagi tenaga kerja jika terjadi pengingkaran kesepakatan oleh pihak perusahaan.
       
"Perusahaan subkontraktor wajib menunjukkan sertifikat bank garansi sebesar Rp300 juta untuk memberikan jaminan bagi pekerja mendapatkan hak-hak jika ada pengingkaran kesepakatan. Kami telah membahas untuk penetapan peraturan daerah tersebut," kata Ketua Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah Ketenagakerjaan (Pansus Ranperda Naker) DPRD Kota Batam, Mawardi Harni, Kamis.
       
Ia mengatakan, hal tersebut dilakukan karena di Batam sering terjadi pekerja yang bekerja melalui perusahaan subkontraktor tidak mendapat jaminan atas hak-haknya saat terjadi pemutusan hubungan kerja.
       
"Yang banyak terjadi sering penanggung jawab perusahaan melarikan diri jika terjadi masalah pada tenaga kerja mereka. Akibatnya pekerja tidak mendapatkan hak-hak mereka," kata dia.
       
Ia mengatakan, sudah banyak pekerja yang dirugikan dengan ulah subkontraktor nakal yang tidak bertanggung jawab pada pekerja.
       
"Kami tidak ingin itu terjadi lagi. Pekerja harus dijamin dan mendapatkan hak-hak mereka," kata Mawardi.
       
Selain itu, kata dia, perusahaan subkontraktor juga harus mencantumkan bukti kepemilikan tempat usaha yang jelas.
       
"Hal tersebut untuk menjaga iklim investasi di Batam. Karena ketika pekerja tidak mendapatkan haknya seringkali terjadi gejolak yang bisa mengganggu investasi," kata dia.
       
Sejak awal 2012, banyak pekerja di Batam yang melakukan mogok kerja akibat merasa diperlakukan tidak adil oleh manajemen. Diantaranya pekerja subkontrak PT Varta Microbaterray di Kawasan Batamindo yang sempat melakukan aksi mogok selama lebih dari sebulan sebelum akhirnya bisa bekerja kembali.
       
"Kami juga akan membentuk tim untuk melakukan pengawasan yang terdiri dari  Disnaker, pengawas ketenagakerjaan, kepolisian, perwakilan pengusaha dan perwakilan serikat pekerja," kata Mawardi. (KR-LNO/S023)

Editor: Dedi

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE