Dishub Karimun Tolak Ganti Rugi Lahan Bandara

id dinas, perhubungan, kabupaten, karimun, provinsi, kepulauan, riau, menolak, bayar, ganti, rugi, lahan, bandara

Karimun (ANTARA Kepri) - Dinas Perhubungan Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau menolak membayar ganti rugi lahan untuk pembangunan landasan pacu Bandar Udara Sei Bati di Kecamatan Tebing jika warga yang mengklaim sebagai pemilik lahan tidak memperlihatkan surat keterangan kepemilikan lahan yang sah.
       
"Saya tidak mau berpolemik dalam masalah ini. Yang jelas dalam pertemuan dengan warga yang mengaku sebagai pemilik lahan pagi ini, sudah saya jelaskan bahwa ganti rugi baru dibayar jika mereka memperlihatkan surat kepemilikan yang sah," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Karimun Cendra Nawazir di Komplek Perkantoran Pemkab Karimun, Senin.
       
Cendra mengatakan, pemerintah daerah memang telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp2 miliar untuk pembebasan lahan landasan pacu Bandara Bati yang sedang dalam tahap penimbunan oleh kontraktor pelaksana PT Artha Niaga Nusantara.
       
Dia mengatakan, tidak berani mencairkan anggaran tersebut karena status lahan yang belum jelas.
       
Anggaran tersebut, lanjut dia, akan dikembalikan ke kas daerah seiring berakhirnya tahun anggaran APBD murni 2012.
       
"Mau tak mau dikembalikan ke kas daerah. Soal apakah dianggarkan kembali dalam APBD Perubahan atau APBD 2013, itu domainnya tim anggaran pemerintah daerah," kata dia.
       
Semula, kata dia lagi, anggaran tersebut disiapkan untuk ganti rugi tanam tumbuh kepada warga yang telah menggarap lahan itu.
       
Namun, pembayaran diurungkan setelah muncul klaim kepemilikan. "Saya tidak mau ambil risiko berhadapan dengan hukum. Memang ada surat yang ditunjukkan kepada saya, tapi hanya fotocopy," katanya.
       
Dia juga menyatakan bersedia membayar ganti rugi jika pihak BPN menyatakan bahwa tanah tersebut milik warga dan telah membayar pajak.
       
"Kalau hanya menggarap tapi tak ada surat tentu tak bayar pajak, tidak mungkin diganti rugi, kecuali tanaman yang tumbuh di atasnya," ujar dia.
       
Disinggung luas lahan yang diklaim warga, Cendra mengatakan tidak tahu persis.
       
"Kalau itu saya tidak tahu, yang jelas landasan pacu diperpanjang dari 900 meter yang ada sekarang menjadi 2000 meter dengan lebar 50 meter. DED-nya ada di Bandara," katanya.
       
Mengenai penyegelan dan penghentian oleh warga yang mengklaim sebagai pemilik lahan terhadap penimbunan landasan pacu pekan lalu, Cendra mengatakan, sudah berakhir dan kontraktor kembali melanjutkan pekerjaannya.
       
"Sudah tidak ada masalah, proyek itu sudah jalan lagi," katanya.
       
Dia berharap aksi penyegelan tidak terulang karena dapat menghambat pekerjaan proyek yang dikhawatirkan tidak selesai sesuai kontrak kerja.
       
"Proyek harus tetap jalan. Terkait tidak dibayarkannya ganti rugi, silakan tempuh jalur hukum dan kita ketemu di pengadilan," demikian Cendra Nawazir.  (KR-RDT/S023)

Editor: Dedi

   

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE