
Proyek Fisik Ditiadakan pada Anggaran Perubahan 2012

Tanjungpinang (ANTARA Kepri) - Proyek fisik ditiadakan pada anggaran perubahan tahun 2012, karena waktu dan keterbatasan anggaran, kata Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Iskandarsyah, di Tanjungpinang, Minggu.
"Waktunya terbatas dan penerimaan pada anggaran perubahan juga tidak besar sehingga tidak memungkinkan proyek fisik dilaksanakan. Ranperda APBD Perubahan tahun 2012 masih dibahas pihak eksekutif dan legislatif," kata Iskandarsyah, yang juga anggota Fraksi Keadilan Sejahtera.
Ia mengungkapkan, pemerintah dan DPRD Kepri sepakat mengalokasikan anggaran perubahan untuk kegiatan yang penting dan dibutuhkan masyarakat. Dengan demikian beberapa kegiatan yang diusulkan pemerintah yang tidak prioritas, tentunya akan dihapus.
"Dengan anggaran yang terbatas itu hasilnya harus maksimal dirasakan masyarakat," katanya.
Hal senada dikatakan anggota Badan Anggaran DPRD Kepri, Ahars Sulaiman. Ia mengatakan, penerimaan Kepri hanya bertambah sekitar Rp143 miliar pada anggaran perubahan.
"Pendapatan asli daerah terbesar Kepri bersumber dari pajak kendaraan dan balik nama kendaraan," ujarnya.
Sebagian besar anggaran dialokasikan untuk pembayaran gaji pegawai negeri sipil dan pegawai tidak tetap (PNS dan PTT) pada Oktober-Desember 2012. Pengalokasian anggaran untuk PNS dan PTT pada anggaran perubahan disebabkan alokasi anggaran itu PNS dan PTT pada anggaran murni tidak mencukupi.
"Sekitar Rp90 miliar anggaran untuk gaji PNS dan PTT," ujar Ahars.
Terkait alokasi anggaran untuk PNS dan PTT pada Oktober-Desember 2012, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kepri, Robert Iwan Loriaux, menyatakan, gaji pegawai negeri sipil dan pegawai tidak tetap yang dialokasikan dalam anggaran murni 2012 tidak mencukupi, sehingga harus dianggarkan kembali pada anggaran perubahan.
"Gaji PNS dan pegawai tidak tetap (PTT) itu bukan dialihkan untuk program lain, tetapi alokasi anggarannya tidak mencukupi sehingga harus dianggarkan kembali," kata Robert Iwan Loriaux yang dihubungi dari Tanjungpinang.
Robert mengatakan, gaji PNS dan PTT dianggarkan selama 12 bulan pada APBD Kepri tahun 2012. Namun, ia tidak merinci berapa total anggaran yang dialokasikan untuk membayar gaji PNS dan PTT itu.
Anggaran itu, kata dia, hanya dapat memenuhi gaji PNS dan PTT pada Januari-September 2012, karena gaji untuk Oktober dan Desember 2012 dipergunakan membayar "gaji 13" dan insentif guru.
"Anggaran yang dibutuhkan untuk membayar gaji PNS dan PTT pada Oktober-Desember 2012 tidak lebih dari Rp59 miliar, sedangkan untuk insentif guru sekitar Rp40 miliar. Sementara penerimaan Kepri pada anggaran perubahan bertambah Rp143 miliar sehingga mencukupi," katanya. (KR-NP/H-KWR)
Pewarta :
Editor:
Jo Seng Bie
COPYRIGHT © ANTARA 2026
