Logo Header Antaranews Kepri

Suyatno Jabat Plt Sekda Tanjungpinang

Rabu, 12 September 2012 19:48 WIB
Image Print

Tanjungpinang (ANTARA Kepri) - Wali Kota Tanjungpinang Suryatati A Manan menetapkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Suyatno sebagai Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah.

"Akhirnya waktu yang ditunggu-tunggu pun tiba. Wali kota menjatuhkan pilihannya kepada Suyatno sebagai Sekda Tanjungpinang," kata Kasubag Komunikasi Informasi Sandi dan Telekomunikasi Humas dan Protokol Kota Tanjungpinang, Elvi Arianti, Rabu.

Sebelumnya, Sekda Tanjungpinang dijabat oleh Tengku Dahlan. Kemudian Dahlan diberhentikan dari jabatan struktural tersebut lantaran mencalonkan diri sebagai Wakil Wali Kota Tanjungpinang, mendampingi Maya Suryanti, putri sulung Suryatati A Manan.

"Sebelum Suyatno ditetapkan sebagai Sekda Tanjungpinang, banyak kalangan bertanya-tanya siapa kira-kira calon pengganti Tengku Dahlan. Bermacam pandangan pun bermunculan, begitu pula dengan sederetan nama-nama pejabat eselon II yang cikal bakal duduk menggantikannya untuk memegang jabatan tersebut," ungkapnya.

Ia mengatakan, kedudukan Suyatno sebagai Plt Sekda diperkuat dengan Surat Perintah 191/kdhkepri.133/9.12 yang ditandatangani Gubenur Kepulauan Riau HM Sani pada 10 September 2012.

Sedangkan surat pemberhentian Tengku Dahlan dari Sekda Kota Tanjungpinang sudah diterima BKD dan yang bersangkutan beberapa hari sebelumnya, yakni tanggal 8 September 2012 dengan Nomor Surat 595/2012.

"Dengan telah dikeluarkan surat Perintah tersebut maka secara resmi Suyatno yang akan melanjutkan tugas-tugas yang pernah diemban oleh Tengku Dahlan," ujar Elvi.

Sementara itu, Suyatno mengatakan, jabatan barunya merupakan amanah dan kepercayaan dari pimpinan yang harus dilaksanakannya. Untuk tahap awal, dia akan melakukan konsolidasi dengan seluruh pimpinan satuan kerja perangkat daerah dan staf.

"Saya akan bekerja dengan iklas dan akan menyelesaikan pekerjaan-pekerjaan yang masih tertunda. Untuk itu diharapkan kerjasama seluruh instansi terkait," ujar Suyatno. (NP/S023)

Editor: Rusdianto



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026