
Perubahan Fraksi di DPRD Kepri Masih Diperdebatkan

Tanjungpinang (ANTARA Kepri) - DPRD Provinsi Kepulauan Riau belum dapat memutuskan apakah perpindahan keanggotaan fraksi yang dilakukan legislatif asal Partai Pelopor, Onward Siahaan dan Sabar dari Partai Damai Sejahtera sesuai ketentuan yang berlaku atau tidak.
"Perubahan struktur keanggotaan beberapa fraksi masih memperdebatkan. Kami ingin permasalahan ini diselesaikan dengan baik," kata Ketua Kelompok Kerja Komisi I Perubahan Perda Nomor 1/2010 tentang Tata Tertib DPRD Kepulauan Riau (Kepri), Sarapuddin Aluan, Senin.
Onward pada akhir Maret 2012 pindah dari Fraksi Pelopor Nurani Peduli Damai Indonesia Baru (PNDPIB) ke Fraksi Golkar, sedangkan Sabar pindah dari PNDPIB ke Fraksi Demokrat. Sementara pada April 2012, Menteri Dalam Negeri mengeluarkan surat edaran yang melarang perubahan alat kelengkapan di lembaga legislatif.
"Dalam surat edaran itu ditegaskan alat kelengkapan tidak boleh berubah. Tetapi surat itu terbit setelah perubahan fraksi sehingga menimbulkan perdebatan," kata Aluan.
Ia mengatakan, perubahan perda itu mengacu pada UU Nomor 12/2011 dan peraturan Menteri Dalam Negeri. Selain itu, Kelompok Kerja Perubahan Tata Tertib DPRD Kepri juga mengacu dari hasil konsultasi dengan Dirjen Otonomi Daerah dan surat edaran Menteri Dalam Negeri pada April 2012.
"Perubahan tata tertib itu disesuaikan dengan ketentuan dan kebutuhan, yang mengatur tugas, fungsi, wewenang dan tanggung jawab anggota legislatif," ujarnya.
Terkait permasalahan ini, Onward mengatakan, perubahan fraksi di DPRD Kepri terjadi sebelum diterbitkannya surat edaran dari Menteri Dalam Negeri yang melarang perubahan alat kelengkapan lembaga legislatif. Surat edaran itu diyakininya tidak berlaku surut sehingga keanggotaannya di dalam Fraksi Golkar sah.
"Saya tidak perlu kembali ke fraksi lama, karena surat edaran itu tidak berlaku surut," katanya yang berasal dari daerah pemilihan Batam. (NP/N001)
Editor: Rusdianto
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
