
Dishub Karimun Tolak PNBP Kepelabuhanan

Karimun (ANTARA Kepri) - Dinas Perhubungan Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, menolak rencana Kementerian Perhubungan menerbitkan peraturan tentang pengelolaan serta pemberlakuan pungutan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor jasa kepelabuhanan pada 4 mil laut dari garis pantai.
"Kami menolak rencana itu karena akan berdampak pada hilangnya potensi pendapatan asli daerah (PAD) mencapai miliaran rupiah dalam satu tahun," kata Kepala Dinas Perhubungan Karimun Cendra Nawazir di Tanjung Balai Karimun, Jumat.
Menurut Cendra, rencana Kemenhub menerbitkan payung hukum untuk PNBP kepelabuhanan itu tidak selaras dengan semangat otonomi daerah sebagaimana diamanatkan dalam UU No32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam PP 38/2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, tutur dia, juga ditegaskan bahwa daerah memiliki kewenangan yang luas kecuali untuk urusan politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, agama, hukum atau yustisi serta kebijakan fiskal dan moneter.
"Semangat otonomi daerah tidak ada artinya lagi jika semuanya diambil pusat," ucap dia.
Dikatakannya, pada PP 61/2009 tentang Kepelabuhanan dan UU No17 Tahun 2008 tentang Pelayaran juga sudah diatur tentang pembagian kewenangan dalam pengelolaan wilayah laut, yaitu kabupaten/kota memiliki kewenangan mengelola perairan 0-4 mil, provinsi 4-12 mil dan pemerintah pusat di atas 12 mil.
"Dengan adanya pembagian kewenangan itu, Pemkab Karimun mulai menggali potensi PAD sektor kepelabuhanan seperti jasa labuh kapal (lay up), jasa pindah muatan atau 'ship to ship transfer'. Potensi PAD dari sektor ini sedang gencar-gencarnya digali untuk menggantikan sektor pertambangan granit yang pasti akan habis," tuturnya.
Pada 2011, jasa "lay up" dan STS Transfer telah menyumbang PAD sebesar Rp4 miliar yang disetor Badan Usaha Kepelabuhanan (BUP) bekerja sama dengan PT Pelindo I Cabang Tanjung Balai Karimun.
"Sektor kemaritiman akan menjadi primadona mengingat Karimun berada pada lintasan kapal-kapal dagang di perairan Selat Malaka, Selat Philips serta dua negara jiran Singapura dan Malaysia," ucapnya.
Posisi perairan Karimun yang strategis itu, menurut dia, juga selaras dengan program Master Plan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI), yaitu berada pada posisi SLOC (Sea Line of Community).
"Memang payung hukum pemberlakuan PNBP 0-4 mil masih digodok. Tapi alangkah baiknya Kemenhub meninjau ulang rencana tersebut. Kalau diterbitkan juga, kami akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK)," katanya menegaskan. (RDT/A013)
Editor: Jo Seng Bie
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
