
Pembentukan Panwaslu Ditargetkan Tuntas Oktober 2012

Tanjungpinang (ANTARA Kepri) - Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kepulauan Riau menargetkan Panwaslu kabupaten/kota di wilayah itu sudah terbentuk pada akhir Oktober 2012, atau lebih cepat satu bulan dari instruksi pusat.
"Bawaslu pusat menargetkan Panwaslu kabupaten/kota di Kepulauan Riau (Kepri) terbentuk pada akhir November 2012, namun kami akan mempercepatnya agar pengawasan terhadap proses verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2014 berjalan optimal," kata Ketua Bawaslu Kepri Razaki Persada, di Tanjungpinang, Selasa.
Ia mengatakan, Bawaslu Kepri akan membentuk Panwaslu Kabupaten Bintan, Lingga, Kepulauan Anambas, Natuna, Karimun dan Kota Batam. Sedangkan masa jabatan tiga anggota Panwaslu Tanjungpinang yang dilantik pertengahan 2012 berakhir pada Februari 2013.
Panwaslu Tanjungpinang juga ditugaskan untuk melakukan verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2014.
"Masa jabatan Panwaslu Tanjungpinang berakhir Februari 2013, namun kami masih mempertimbangkan apakah jabatannya diperpanjang atau perlu dilakukan perekrutan ulang. Pertimbangan itu juga tergantung pada masukkan dari berbagai elemen masyarakat," ungkapnya.
Bawaslu Kepri juga masih menunggu keputusan pusat terkait tim seleksi calon anggota Panwaslu kabupaten/kota. Tim seleksi dapat dibentuk di setiap kabupaten/kota, kecuali Tanjungpinang, atau satu tim seleksi membentuk enam Panwaslu kabupaten/kota.
"Kami minta dukungan anggaran dari pusat agar seluruh kegiatan termasuk pembentukan tim seleksi dapat dilaksanakan secepatnya," katanya..
Tugas anggota Panwaslu kabupaten/kota dalam waktu dekat adalah mengawasi penyerahan kartu tanda anggota partai politik dan mengawasi kinerja penyelenggara pemilu. Kartu keanggotaan partai politik paling lama diserahkan kepada KPU kabupaten/kota pada 29 September 2012.
"Panwaslu wajib mengawasi berapa jumlah partai yang menyerahkan kartu anggota partai, dan berapa pula jumlah anggota partai yang dilaporkan kepada KPU kabupaten/kota. Partai dan penyelenggara pemilu jangan coba-coba untuk bermain, seperti masih menerima kartu keanggotaan pada setelah 29 September 2012," ujarnya.
Razaki mengungkapkan, verifikasi faktual parpol calon peserta pemilu 2012 tingkat kabupaten/kota dilaksanakan pada 26 Oktober 2012 hingga pertengahan November 2012. Bentuk verifikasi ada dua yaitu kepengurusan partai di kabupaten/kota dan keanggotaan partai di kabupaten/kota yang jumlahnya harus 1000 orang atau seperseribu.
"Tahapan ini rawan terjadi penyimpangan, yang berpotensi dilakukan oleh penyelenggara.Karena itu kami berharap akhir Oktober 2012 Panwaslu kabupaten/kota sudah ada untuk mengawasinya," katanya.(KR-NP/M009)
Editor: Dedi
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
