
Dinsos Batam Pulangkan 11 TKI Bermasalah

Batam (ANTARA Kepri) - Dinas Sosial Kota Batam, Kepulauan Riau, memulangkan 11 tenaga kerja Indonesia (TKI) bermasalah termasuk seorang bayi berusia di bawah satu bulan yang dideportasi dari Malaysia pada Senin (24/9).
"Sebenarnya ada 32 TKI yang dipulangkan Senin kemarin. Namun sebanyak 22 orang lain pulang dengan biaya sendiri dan hanya 11 yang dipulangkan menggunakan kapal Pelni dengan dana pemerintah," kata Satgas Pendamping TKI Dinas Sosial (Dinsos) Batam Febriana di Sekupang, Batam, Rabu.
Ia mengatakan, para TKI akan berlayar menuju Tanjung Priok Jakarta dari Pelabuhan Beton Sekupang dengan KM Kelud.
Sesampainya di Jakarta, kata dia, para TKI akan dibawa ke Kementerian Sosial (Kemensos) untuk didata sebelum melanjutkan perjalanan pulang ke daerah masing-masing melalui perjalanan darat.
"Sesampainya di Jakarta mereka akan diurus petugas Kemensos. Setelah didata mereka akan diantarkan pulang sesuai daerah asal TKI," kata dia.
Febriana mengatakan, seluruh biaya pemulangan TKI hingga ke rumah masing-masing ditanggung oleh pemerintah pusat.
"Mereka tidak dipungut biaya sepeserpun hingga rumah masing-masing. Semua sudah ditanggung," kata Febriana.
TKI bermasalah tersebut dipulangkan oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Johor Bahru, Malaysia, melalui Pelabuhan Internasional Batam Centre, Kota Batam, Senin sekitar pukul 13.30 WIB.
Sebagian dari TKI yang rata-rata berasal dari Jawa, NTB dan NTT tersebut, kata dia, meminta perlindungan karena gaji saat bekerja tidak dibayar oleh majikan dan berbagai masalah lain.
"Kebanyakan dari mereka bekerja sebagai pembantu rumah tangga. Ada yang tidak dibayar gajinya kemudian melarikan diri ada juga yang diusir karena dianggap membuat kesalahan saat bekerja," kata Febriana.
Sejak dipulangkan, mereka menghuni Rumah Singgah Dinsos Batam di Sekupang untuk proses pendataan.
Berdasarkan data Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, sejak 2005, lebih dari 51 ribu TKI bermasalah dipulangkan dari Malaysia melalui Batam dan Tanjungpinang. (LNO/A013)
Editor: Rusdianto
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
