Logo Header Antaranews Kepri

700 Buruh Karimun Unjuk Rasa Tolak "Outsourcing"

Selasa, 2 Oktober 2012 19:52 WIB
Image Print

Karimun (ANTARA Kepri) - Sekitar 700 buruh dari sejumlah perusahaan di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, Rabu akan berunjuk rasa menuntut penghapusan "outsourcing" dan upah murah.

"Sesuai pemberitahuan ke kepolisian, jumlah massa buruh sekitar 700 orang. Aksi unjuk rasa akan kami laksanakan di Gedung DPRD dan kantor bupati," kata Ketua Serikat Pekerja Aneka Industri-Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPAI-FSPMI) Karimun Muhamad Fajar di Tanjung Balai Karimun, Selasa.

Muhamad Fajar mengatakan, tuntutan yang disampaikan dalam aksi tersebut di antaranya penghapusan sistem "outsourcing" serta upah murah.

Aksi tersebut, menurut dia akan dimulai dengan menggelar orasi di Gedung DPRD di Jalan Canggai Putri, Kecamatan Tebing, kemudian dilanjutkan dengan konvoi menggunakan kendaraan bermotor menuju kantor bupati di Jalan Poros.

Di gedung DPRD, jelas dia, massa akan berorasi meminta legislatif meningkatkan pengawasan terhadap kinerja eksekutif, khususnya Dinas Tenaga Kerja (Disnaker).

"Kami meminta legislatif berperan dan menjalankan fungsinya karena persoalan ketenagakerjaan sudah sangat parah bahkan terkesan ada pembiaran sehingga kesejahteraan buruh masih rendah," ucapnya.

Sedangkan di kantor bupati, lanjut dia, massa akan menuntut penghapusan "outsourcing" dan upah murah serta mendesak pemerintah mrevisi Permen 13 tahun 2012 tentang Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

"Kami menuntut pemerintah menghapus klausul tahapan penetapan KHL dalam Permen tersebut, karena tahapan tersebut tidak pernah dijalankan. Akibatnya, upah minimum tidak pernah setara dengan KHL, padahal buruh sudah sejak lama menyuarakan agar upah minimum setara dengan KHL," ucapnya.

Selain itu, kata dia lagi, pemerintah harus menambah item yang menjadi dasar penetapan KHL dalam Permen tersebut.

"Kalau dalam Permen tersebut ada 60 item, kami minta ditambah menjadi 86 hingga 122 item, misalnya dengan memasukkan radio, jaket, kaos, jam tangan atau sepatu olahraga," tuturnya.

Dikatakannya, kaum buruh juga menuntut pemberlakuan upah minimum baggi guru bantu, honorer, guru madrasah, guru TK dan lainnya.

"Gaji guru bantu, honorer atau guru madrasah sangat jauh dari kebutuhan, mereka terkesan mewah dari kostum saja, tetapi isinya tidak ada," ucapnya.

Pada kesempatan itu massa juga akan berunjuk rasa di kantor PT Multi Ocean Shipyard (MOS) di Desa Pangke Kecamatan Meral dengan tuntutan agar perusahaan mempekerjakan kembali empat karyawan yang di-PHK.

"PHK yang dilakukan PT MOS terhadap empat karyawannya melanggar undang-undang dan putusan Mahkamah Konstitusi. Itu pelanggaran berat karena tuduhan penghasutan sebagai dasar PHK mengada-ada," katanya. (KR-RDT/A013)

Editor: Dedi



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026