Logo Header Antaranews Kepri

Kejelasan Status Komisioner KPU Karimun Tergantung Pusat

Jumat, 5 Oktober 2012 15:04 WIB
Image Print

Karimun (ANTARA Kepri) - Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau Dean Yealta mengatakan, kejelasan status dua komisioner KPU Karimun yang terjerat kasus tindak pidana korupsi tergantung KPU pusat.

"Aturannya, komisioner KPU yang terjerat kasus dugaan korupsi dan sudah berstatus terdakwa diberhentikan sementara dari tugasnya. Namun demikian, kami masih menunggu keputusan KPU pusat terkait pemberhentian sementara itu," katanya usai membuka sosialisasi peraturan tahapan Pemilu 2014 di Tanjung Balai Karimun, Kamis.

Dean Yealta mengatakan, pemberhentian sementara dua komisioner KPU Karimun itu merupakan kewenangan KPU pusat yang didasari surat keterangan dari Pengadilan Tipikor bahwa keduanya sudah berstatus terdakwa.

"Kami juga sudah berkomunikasi dengan penasihat hukum keduanya, apakah mereka memang sudah berstatus terdakwa. Kalau sudah, maka harus ada surat dari pengadilan yang menerangkan hal itu," ucapnya.

Mengenai keabsahan rapat pleno KPU Karimun pascapemberhentian sementara dua komisioner itu, menurut dia, juga masih menunggu keputusan KPU pusat.

"Kemungkinan komisioner KPU Provinsi Kepri akan mengisi kekosongan sehingga jumlah komisioner dalam setiap rapat pleno tetap lima orang. Bisa saja saya atau anggota KPU provinsi yang lain ditunjuk untuk mengisi kekosongan tersebut," ucapnya.

Dia berharap tiga komisioner KPU Karimun, yaitu Evi Herita, Risdiyansyah, dan Hermawan Saputra tetap menjalankan tugas seperti biasa, apalagi tahapan verifikasi partai politik peserta Pemilu 2014 sudah dimulai.

"Kasus yang menimpa dua komisioner KPU Karimun itu memang kasus korupsi, namun tidak berpengaruh secara institusi," ucapnya.

Anggota KPU Karimun Evi Herita mengatakan, proses rapat pleno tetap berjalan seperti biasa meski dua komisioner tersebut menjalani pemeriksaan dan penyidikan di Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun sejak akhir 2011.

"Rapat pleno masih dilaksanakan meski di Rutan. Tapi karena kasus keduanya sudah dilimpahkan ke pengadilan, kami tentu menunggu keputusan dari KPU provinsi maupun pusat," ucapnya.

Seperti diberitakan, dua komisioner KPU Karimun yaitu Zulfikri (Ketua KPU) dan Darman Munir terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah Pilkada 2011.

Keduanya saat ini mulai mengikuti proses persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, sementara penahanannya dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Tanjungpinang. (RDT/S024)

Editor: Sigit Pinardi



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026