
Sembilan Partai Tidak Daftar di KPU Tanjungpinang

Tanjungpinang (ANTARA Kepri) - Sebanyak sembilan partai tidak mendaftarkan kepengurusannya di KPU Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, meski KPU pusat memberi data jumlah calon peserta Pemilu 2014 yang daftar di kota itu sebanyak 26 partai.
"Jumlah calon peserta Pemilu 2014 di pusat sebanyak 34 partai, namun hanya 26 partai yang melaporkan akan mendaftarkan kepengurusannya di Tanjungpinang. Setelah penutupan pendaftaran (29 September 2012), ternyata hanya 25 partai yang mendaftar kepenurusannya di KPU Tanjungpinang," kata anggota KPU Tanjungpinang, Zulkifli Riawan, Minggu.
Partai yang telah mendaftar adalah Nasional Demokrat, Hati Nurani Rakyat, Amanat Nasional, Buruh, Keadilan dan Persatuan Indonesia, Kongres, Persatuan Nasional, KNU, Damai Sejahtera, Demokrat, Demokrasi Indonesia Perjuangan, Keadilan Sejahtera, Bulan Bintang, Gerakan Indonesia Raya, Persatuan Pembangunan, Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru, Nasional Republik, Golkar, Serikat Independen, PKB, PRN, serta Republik.
Sembilan partai yang tidak mendaftarkan kepengurusannya dan tidak menyerahkan kartu tanda anggota partai kepada KPU Tanjungpinang belum tentu tidak lulus verifikasi di tingkat nasional. Hal itu disebabkan, 34 partai calon peserta pemilu diberi kebebasan untuk memilih kabupaten/kota sebanyak 75 persen sebagai tempat mendaftarkan kepengurusannya partainya.
Namun partai wajib mendaftarkan kepengurusannya di seluruh KPU tingkat provinsi di Indonesia.
"Partai tidak diwajibkan mendaftarkan kepengurusannya di seluruh kabupaten/kota," ungkapnya.
Menurut dia, partai yang sudah menyerahkan persyaratan untuk menjadi peserta Pemilu 2014 telah dilaporkan kepada KPU pusat melalui KPU Kepulauan Riau pada 6 Oktober 2012. KPU Tanjungpinang akan melakukan verifikasi faktual terhadap data kepengurusan, kantor dan kartu tanda anggota partai pada 26 Oktober-26 November 2012.
"KPU Tanjungpinang tidak wewenang untuk memutuskan apakah partai itu tidak dapat ikut pemilu atau tidak," katanya.
Zulkifli mengungkapkan, terkait persyaratan, pengurus partai diwajibkan mendaftarkan dan menyerahkan kartu anggota partai minimal satu banding seribu dari jumlah penduduk Tanjungpinang. Nama-nama anggota partai itu nantinya akan diverifikasi.
"Jumlah penduduk di Tanjungpinang sebanyak 227.351 orang, jadinya anggota yang wajib didaftarkan di KPU Tanjungpinang sebanyak 227 orang," ungkapnya. (NP/E001)
Editor: Rusdianto
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
