
DPRD: Tidak Ada Diklat Liar Distamben Karimun

Karimun (ANTARA Kepri)- Ketua Komisi A DPRD Karimun Jamaluddin berpendapat bahwa tidak ada pendidikan latihan dan uji kompetensi pengawas operasional pertama tanggal 2-6 Oktober 2012 liar di Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) setempat yang liar.
"Tudingan bahwa ada Diklat yang liar hanya akibat kelalaian Kepala Distamben yang lama tidak menginformasikan kegiatan ini kepada penggangginya," katanya di Karimun, Senin.
"Harusnya Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) menunjuk penganti dirinya untuk membuka acara tersebut, untuk menepis tudingan Distamben mengelar pendidikan latihan (diklat) liar, namun dia lalai," ucapnya.
Jamaluddin menuturkan setelah dirinya memperoleh kelengkapan administrasi acara tersebut dari Kepala Bidang Pengawas Pertambangan, Harlita, secara sertamerta telah mematahkan tudingan diklat dan uji kompetensi pengawas operasi pertama (POP) yang digelarnya liar.
"Berdasarkan data yang diberikan Distamben, awalnya acara itu digelar atas permintaan dari Distamben Pemkab Karimun melalui surat No: 540/Distamben/VIII/217/2012, tanggal 7 Agustus 2012, prihal Diklat POP yang ditujukan kepada Pusat Pendidikan dan Latihan Teknik Mineral dan Batubara (Pusdiklat Tekmira) yang ditandatangani oleh Kadistamben," tuturnya.
Redaksional surat tersebut, kata dia, dalam rangka pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dibidang pertambangan, yang salah satunya memiliki pengawas yang berkompetensi sesuai Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi No 555.K/26/M.PE/1995 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pertambangan Umum dan Keputusan Direktur Jenderal Geologi dan Sumber Daya Mineral No:228.K/40/DJG/2003 tentang Kompetensi Pengawas Operasional pada Perusahaan Pertambangan Mineral, Batubara dan Panas Bumi, Distamben Karimun berharap diklat dan uji kompetensi POP dilaksanakan di Tanjung Balai Karimun, demi terselenggaranya 'good mining practice' di Karimun.
Selanjutnya surat tersebut dijawab oleh Kepala Pusdiklat Mineral dan Batubara, Ir Toto Ridwan melalui surat No: 615/65.01.14/BDP/2012, prihal Diklat dan Uji Kompetensi POP di Karimun, tanggal 18 September 2012.
"Ironisnya saat acara itu digelar, tanpa pembukaan dari Kadistamben, tanpa spanduk dan tanpa publikasi apapun, sebab itu muncul tudingan Distamben gelar diklat liar, kedepan kami harap Kadistamben tidak mengulangi kelalaiannya, kan kasihan Bidang Pengawas sebagai fasilitator acara itu harus menerima dampak dari tudingan tersebut," kata Jamaluddin.
Sebelumnya Kepala Bidang Pengawas Distamben, Harlita, mengatakan pihaknya hanyalah sebagai fasilitator kegiatan tersebut.
"Tentang pelaksanaan kegiatan itu, diketahui oleh Kepala Dinas, namun dalam pelaksanaan kegiatan tersebut kami meniadakan kegiatan seremoni, karena kepala dinas kami tidak bisa menghadiri acara pembukaan disebabkan adanya kesibukan lain," katanya.
Terkait hal itu, dia mengaku pernah mendatangi lembaga itu untuk meminta pengaturan kembali jadwal agenda pelaksanaan, namun karena agenda kegiatan Pusat Diklat Mineral Batubara di Bandung itu sangat padat, maka jadwal kegiatan di Karimun tidak dapat diundur.
"Sebab itu pelaksanaan diklat dan uji kompetensi POP di Karimun, tidak dihadiri oleh Kepala Distamben," ucapnya.
Menurut dia, tentang status pihaknya dalam kegiatan diklat dan uji kompetensi itu hanyalah sebagai pihak yang memfasilitasi kegiatan tersebut, karena banyak personil perusahaan tambang di Karimun yang belum memiliki sertifikat POP.
"Awalnya kegiatan itu dilaksanakan, merupakan permintaan dari sejumlah perusahaan tambang di Karimun. Perusahaan meminta bantu pada kami untuk memfasilitasi agar diklat dan uji kompetensi POP bisa dilaksanakan di Karimun, bila mereka harus menunggu giliran untuk mengikuti diklat dan uji kompetensi di pusat sangat kecil kemungkinannya karena saat ini sudah 4 ribu calon peserta yang tercatat dalam 'waiting list' di lembaga tersebut," ujarnya.
Lebih Lanjut dia menjelaskan, sebab itu pihaknya berusaha memfasilitasi pelaksanaan kegiatan itu di Karimun.
"Tentang biaya kegiatannya ditanggung oleh masing-masing peserta bisa secara pribadi atau ditanggung oleh perusahaan, karena kegiatan itu non APBD dan APBN. Biaya yang dipungutnya masih dibawah biaya diklat dan uji kompetensi yang telah ditetapkan oleh lembaga tersebut karena tidak termasuk biaya penginapan, bila biaya penginapan dipungut biaya peserta bisa lebih dari Rp6 juta per orang," jelasnya.
Sebelumnya, kegiatan itu mendapat soroton dari media massa, karena ada informasi melalui pesan singkat dari ponsel orang yang tidak ingin diketahui identitasnya yang ditujukan pada wartawan yang ada di Karimun.
Pesan singkat itu menuding terjadi lagi oknum PNS di Pemkab Karimun melaksanakan kegiatan terselubung untuk mencari uang dengan memungut biaya ekstra yang seharusnya sebesar Rp 4 juta, jadi Rp 6 juta. Modus mengatasnamakan dinas, menggandeng pelaksana dari departemen di Jakarta.(KR-HAM/I014)
Editor: Dedi
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
