Banjarbaru (ANTARA) - Penasihat hukum oknum TNI AL Kelasi Satu Jumran selaku terdakwa pembunuh jurnalis asal Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Juwita (23), meminta majelis hakim memberikan keadilan kepada terdakwa saat vonis hukuman.
“Kami mohon majelis hakim agar mempertimbangkan kembali pidana penjara seumur hidup terhadap terdakwa sebagaimana tuntutan dari oditurat militer,” kata Penasihat Hukum Terdakwa, Letda Laut CHK Efan Tanaem mewakili terdakwa ketika membacakan duplik atas replik oditurat militer kepada majelis hakim di Ruang Sidang Antasari, Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin di Banjarbaru, Rabu.
Letda Efan meminta pertimbangan agar hakim tidak menerapkan hukuman tersebut sebagaimana dalam dakwaan primer dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
“Majelis hakim mohon mempertimbangkan tidak menerapkan pasal 340 KUHP tanpa mengesampingkan bahwa terdakwa melakukan pembunuhan karena mendapat tekanan dari pihak keluarga,” kata Letda Efan.
Terkait tekanan dari pihak keluarga korban yang dimaksud, Letda Efan menguraikan penjelasan tersebut saat mengajukan nota pembelaan pada agenda sidang beberapa waktu lalu.
Baca juga: Lanal Ketapang gagalkan penyelundupan 11,1 ton bawang bombay ilegal
Letda Efan mengungkapkan bahwa terdakwa mendapatkan tekanan secara terus menerus dari pihak keluarga korban agar terdakwa segera menikahi korban karena diduga pernah check in berdua dalam satu kamar di salah satu hotel di Banjarbaru.
Kemudian, terdakwa mengaku diancam dengan rekaman video, korban merekam terdakwa hanya menggunakan celana dalam saat check in berdua di sebuah hotel. Sehingga terdakwa merasa rekaman video itu dijadikan sebagai alat untuk memaksa terdakwa menikahi korban.
Terlebih, kata dia, seluruh nota pembelaan (pledoi) telah disampaikan agar majelis hakim dapat mempertimbangkan seluruh alasan dan jawaban terdakwa yang telah diuraikan dalam surat pledoi tersebut.
Sementara itu, Kepala Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin Letkol CHK Sunandi selalu penuntut, menyatakan pihaknya tetap yakin bahwa terdakwa melakukan perbuatan mengarah pada pembunuhan berencana berdasarkan alat bukti dan saksi-saksi.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: PH oknum TNI AL pembunuh jurnalis minta hakim adil dalam vonis
Komentar