Logo Header Antaranews Kepri

Kejagung Diminta Evaluasi Kinerja Kajati dan Kajari

Selasa, 16 Oktober 2012 17:53 WIB
Image Print

Karimun (ANTARA Kepri) - Pengamat hukum, Hermansyah SH, mengharapkan Kejaksaan Agung segera mengevaluasi kinerja Kepala Kejaksaan Tinggi, Provinsi Kepulauan Riau dan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun.

"Terkait belasan penyelidikan kasus tindak pidana korupsi di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, sejak beberapa waktu lalu sudah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun namun sampai saat ini tidak kunjung ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan dan sejumlah kasus sudah ditahap penyidikan, tapi tidak kunjung ditindaklanjuti hingga ke penuntutan," ucapnya di Tanjung Balai Karimun, Selasa.

Hermansyah SH menjelaskan evaluasi tersebut bertujuan untuk mengetahui secara detail penyebab internal maupun eksternal belasan kasus yang sudah dilidik Kejari TBK, namun tidak kunjung ditingkatkan ke tahap penyidikan dan sejumlah kasus yang sudah disidik tapi tidak ditindaklanjuti ke tahap penuntutan.

"Belum optimalnya tindaklanjut penanganan sejumlah kasus korupsi di Karimun telah menimbulkan penilaian negatif dari masyarakat terhadap kinerja Kejari TBK. Harapan setelah mengevaluasi kinerja Kajati dan Kajari, Kejagung juga dapat memberikan solusi masalah yang dihadapi dan pengawasan setiap penanganan kasus korupsi sampai tuntas, bila itu dilakukan oleh Kejagung saya optimis citra dan wibawa kejaksaan di Provinsi Kepulauan Riau umumnya dan di Kabupaten Karimun khususnya selaku lembaga penegak hukum di "mata" masyarakat kembali meningkat," jelasnya.

Dia juga menuturkan pemberantasan korupsi merupakan salah satu agenda utama kejaksaan dan harus serius dilakukan.

"Lakukanlah mulai dari hasil pengumpulan bahan dan keterangan, penyelidikan serta penyidikan secara objektif, profesional dan transparan sehingga masyarakat mengetahui kualitas perkara yang sedang ditangani oleh kejaksaan. Wibawa kejaksaan selaku salah satu lembaga yang berwenang melakukan pemberantasan korupsi sangat ditentukan oleh kegiatan penanganan kasus-kasus yang berkualitas dan menetapkan tersangka tanpa tebang pilih," tuturnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun tahun 2011, Kejari Tanjung Balai Karimun telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi tentang dana jaminan pemeliharaan lingkungan (DJPL) dari perusahaan tambang sekitar Rp45 miliar yang saat ini masih di bank rawan diselewengkan, tapi sampai saat ini tidak ada tindaklanjut.

Pada tahun yang sama, Kejari sudah menyidik kasus dugaan penyelewengan penggunaan anggaran program pembangunan rehab rumah tak layak huni (RRTLH) tahap I, namun sampai saat ini belum ada penyidikan lebih lanjut.

Kemudian tahun 2012, sejak beberapa waktu lalu, Kejari telah memanggil sejumlah saksi terkait kasus ship to ship yang merugikan keuangan negara dari sektor Pendapatan Negera Bukan Pajak (PNBP), sampai saat inipun belum diketahui apakah kasus itu masih ditindaklanjuti.

Sebelumnya Kepala Kejari Tanjung Balai Karimun, Supratman Khalik, menjelaskan sudah ada penetapan tersangka pada kasus RTLH sebelumnya, sampai sekarang tidak ada penambahan tersangka.

Menurut dia, langkah yang sedang dilakukan pihaknya terkait kasus itu, masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara oleh pihak Kejaksaan Negeri Cabang Tanjung Batu.

"Kenapa kami belum melakukan penahanan, karena penghitungan kan belum. Makanya kemarin saya sudah perintahkan Kacabjari Tanjungbatu untuk melakukan penghitungan dulu, sekarang kami masih menunggu hasil penghitungan itu," jelasnya. (ANTARA)

Editor: Rusdianto



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026