
Mahasiswa Tuntut Mantan Narapidana Mudur Dari Jabatan

Tanjungpinang (ANTARA Kepri) - Sekitar 200 mahasiswa dari Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Politik Raja Haji dan STIE Pembangunan Tanjungpinang berunjuk rasa menuntut pejabat mantan narapidana korupsi di Kepulauan Riau untuk mundur ari jabatannya.
"Kami menuntut semua pejabat mantan narapidana korupsi di Kepulauan Riau (Kepri) untuk mundur dari jabatannya mengikuti langkah Azirwan," kata Koordinator aksi, Siswandi, saat berunjuk rasa di Kantor Gubernur Kepri, Rabu.
Azirwan mundur dari jabatannya, setelah desakan berbagai pihak yang menuntut mantan narapidana kasus korupsi suap alih fungsi hutan di Kabupaten Bintan tersebut dilantik sebagai Kepala DKP Kepri pada tanggal 8 Maret 2012.
Azirwan sebelumnya telah menjalani hukuman penjara selama dua tahun enam bulan dan denda Rp100 juta akibat perbuatannya tersebut.
dalam orasinya, Siswandi mengatakan, pejabat koruptor lainnya yang tersebar di sejumlah kabupaten/kota di Kepri, diharapkan bersikap kesatria seperti mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kepri, Azirwan yang mundur karena tidak layak menduduki jabatan strategis tersebut.
"Kami ingin pemerintahan di seluruh kabupaten/kota di Kepri bebas dari para koruptor," kata Siswandi.
Di Kepri terdapat sebanyak 14 orang pejabat yang merupakan mantan narapidana korupsi, mereka tersebar di sejumlah kabupaten/kota dan menjabat sebagai kepala dinas dan kepala bagian.
"Setelah pejabat koruptor bersih di Kepri, kami berharap juga diikuti daerah lainnya di Indonesia," ujarnya.
Sementara itu, Ketua BEM STIE Pembangunan, Tanjungpinang, Salihi, juga mengungkapkan hal yang sama.
Menurut dia, pejabat koruptor tidak layak menduduki posisi strategis di pemerintahan.
"Kami menuntut agar tidak ada lagi pejabat koruptor yang menduduki posisi strategis di pemerintahan," ujarnya.
Selain menuntut pejabat koruptor mundur dari jabatannya, mahasiswa juga menuntut Sekretaris Daerah Provinsi Kepri, Suhajar Diantoro, untuk mempertanggungjawabkan dana sebesar Rp68 miliar dari APBD daerah setempat untuk proses menjadikan Universitas Raja Ali Haji (UMRAH) sebagai universitas negeri melalui Yayasan Pendidikan Kepri.
"Kemana anggaran Rp68 miliar itu, kami mendugka dana itu juga dikorupsi untuk proses menjadikan UMRAH sebagai universitas negeri yang mencatat rekor MURI sebagai penegerian universitas tercepat di Indonesia," ujar Siswandi.
Sementara itu, Kepala Kesbangpolinmas Kepri, Syafri Salisman yang menemui mahasiswa mengatakan, Gubernur Kepri tidak bisa mengintervensi Bupati atau Wali Kota agar mencopot pejabat mantan narapidana korupsi tersebut.
"Gubernur tidak berwenang memerintah langsung Bupati atau Wali Kota, karena otonomi penuh di kabupaten/kota itu," kata Syafri.
Syafri mempersilakan mahasiswa meminta langsung kepada sejumlah kepala daerah tersebut.
"Silahkan minta langsung kepada bupati/wali kota, bukan kepada Gubernur," ujarnya.
Sementara untuk dana penegerian UMRAH, Syafri mengatakan, sudah selesai karena UMRAH sudah jadi universitas negeri, bukan di bawah yayasan lagi.(*)
Editor: Dedi
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
