
Pemkab Natuna gandeng tokoh masyarakat selesaikan sengketa batas wilayah desa

Natuna (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna, Kepulauan Riau menggandeng tokoh masyarakat dalam menyelesaikan sengketa tapal batas antara Desa Pengadah Kecamatan Bunguran Timur Laut dan Desa Teluk Buton Kecamatan Bunguran Utara.
Wakil Bupati Natuna, Jarmin Sidik di Natuna, Senin (7/7), mengatakan sengketa bermula dari permintaan salah satu desa untuk meninjau kembali peraturan bupati (Perbup) tentang batas wilayah dari kedua desa.
Permintaan ditanggapi dan diadakan pertemuan pada Senin pagi di Kantor Bupati Natuna, Jalan Batu Sisir Kecamatan Bunguran Timur.
Tokoh masyarakat yang digandeng lanjut dia, merupakan sosok yang mengetahui sejarah batas-batas tanah yang disengketakan.
Selain tokoh masyarakat, pertemuan itu juga dihadiri oleh para pemangku kepentingan dari kedua wilayah berseteru dan wilayah induk sebelum kedua kecamatan dimekarkan.
"Sengketa batas desa tidak boleh dibiarkan berlarut, dan pertemuan ini kita buat untuk mendengarkan pendapat dari masing-masing wilayah," ucap dia.
Pemkab Natuna juga mengundang pihak TNI, Polri, dan menyiagakan satuan polisi pamong praja (Satpol PP) selama pertemuan itu, sebagai antisipasi karena ditakutkan pertemuan akan ricuh.
"Pemerintah Daerah hadir sebagai fasilitator dan penengah agar setiap keputusan berdasarkan data, hukum, dan kesepahaman antar warga," ucap dia.
Sementara itu, Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Kabupaten Natuna, Izhar, menjelaskan batas wilayah Desa Pengadah ditetapkan melalui Perbup Nomor 71 Tahun 2019, sementara batas Desa Teluk Buton diatur dalam Perbup Nomor 71 Tahun 2022.
Namun, untuk sementara Perbup itu tidak digunakan, karena ada permintaan peninjauan kembali, atas merasa dirugikan karena kehilangan sebagian wilayah yang sebelumnya menjadi bagian dari hak salah satu desa.
"Wilayah yang disengketakan memiliki lebar sekitar 500 meter, dan jika dihitung memanjang, panjangnya bisa mencapai beberapa kilometer," ucap dia.
Menurut Izhar, pertemuan yang dilakukan tidak membuahkan hasil, karena masing-masing desa mempertahankan pendapat masing-masing. Namun Pemkab Natuna terus mengupayakan penyelesaian masalah ini, dengan melaporkan hal ini kepada Bupati Natuna, yang berwenang untuk mengambil keputusan akhir terkait batas wilayah tersebut.
"Jika tidak ada kesepakatan antara desa, sesuai dengan Permendagri, maka Bupati berwenang untuk mengambil keputusan dan menetapkan langkah penyelesaian," ujar dia.
Pewarta : Muhamad Nurman
Editor:
Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
