
Hakim izinkan Nikita Mirzani keluar tahanan untuk mediasi perdata Reza Gladys

Jakarta (ANTARA) - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengizinkan Nikita Mirzani keluar dari tahanan untuk menghadiri mediasi kasus perdata dengan tergugat Reza Gladys.
"Kami menetapkan memberikan izin kepada terdakwa Nikita Mirzani untuk menghadiri mediasi dalam perkara 489/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL," kata Hakim Ketua Kairul Soleh dalam sidang tanggapan JPU terhadap eksepsi Nikita di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.
Sidang kasus perdata tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa. Agenda ini bersamaan dengan sidang tanggapan JPU terhadap eksepsi kasus pidana Nikita.
Karenanya, hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan bantuan petugas kepolisian untuk melakukan pengawalan terhadap sidang perdata tersebut.
"Kami juga melaporkan pelaksanaan penggunaan izin tersebut segera dilaksanakan," kata dia.
Dia mengingatkan kepada Nikita agar bisa menggunakan kesempatan yang diberikan majelis hakim dengan sebaik-baiknya.
PN Jakarta Selatan menegaskan ketetapan ini menyesuaikan jam kerja, yakni jam 08.00 sampai 16.30 WIB dengan waktu istirahat jam 12.00 sampai 13.00 WIB.
"Sehingga, silahkan ke depannya dikondisikan kepada penuntut umum, terdakwa biar kita bisa sidang awal dan kita juga bisa istirahat tepat waktu," ucapnya.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap eksepsi Nikita Mirzani terkait kasus pemerasan dan pengancaman bos perawatan kulit (skincare), Reza Gladys, pada Selasa (8/7) pagi.
Dakwaan yang dibacakan JPU dalam persidangan sebelumnya, yakni Nikita Mirzani mengancam bos perawatan kulit milik dokter Reza Gladys (RGP) membayar Rp4 miliar untuk uang tutup mulut terkait produk yang dijual.
Disebutkan juga, Nikita menggunakan uang tersebut untuk membayar sisa kredit pemilikan rumah.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Hakim izinkan Nikita Mirzani keluar tahanan untuk mediasi perdata
Pewarta : Luthfia Miranda Putri
Editor:
Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2026
