Logo Header Antaranews Kepri

Bupati Lingga Diminta Copot Pejabat Mantan Napi

Sabtu, 17 November 2012 17:29 WIB
Image Print

Tanjungpinang (ANTARA Kepri) - Sekitar 30 orang mahasiswa asal Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, yang tergabung dalam Jaringan Informasi Mahasiswa meminta Bupati Lingga, Daria mencopot tujuh orang mantan narapidana kasus korupsi yang saat ini menempati posisi strategis.

"Kami minta Bupati segera mencopot tujuh orang pejabat itu karena berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri nomor 800/4329/SJ, mantan narapidana korupsi tidak layak menduduki jabatan strategis ," kata koordinator aksi, Aji Anugraha saat rekan-rekannya berunjuk rasa dengan menutup mulut di Bundaran Lapangan Pamedan, Tanjungpinang, Jumat.

Aji mengatakan, Bupati Lingga, Daria terkesan tidak mengindahkan surat edaran (SE) tersebut yang sudah terbit sejak 29 Oktober 2012.

"Seharusnya Bupati Lingga, Daria sudah mengambil tindakan mencopot tujuh pejabat mantan narapidana itu, namun hingga kini belum melaksanakannya," ujar Aji.

Mendagri mengeluarkan SE nomor 800/4329/SJ. Dalam SE tersebut terdapat larangan bagi kepala daerah mengangkat pejabat struktural dari kalangan PNS yang pernah menjadi narapidana kasus korupsi.

Dalam aksi itu, mahasiswa juga membagikan selebaran kepada para pengguna jalan raya yang melintas di Bundaran Lapangan Pamedan.

Aksi damai selama lebih kurang satu jam tersebut juga mendapat pengawalan dari pihak kepolisian agar tidak mengganggu arus lalu lintas.

Aji mengatakan, tujuh orang pejabat mantan narapida korupsi yang saat ini masih menjabat tersebut adalah, Kadis Pertanian dan Perkebunan Dedy Zulfriadi Noor, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Iskandar Ideris, Kepala Kantor Arsip dan Perpustakaan, Jabar Ali, Kepala UPTD Disdikpora, Ridwan, Kepala Satpol PP Togi Simanjuntak, Kabag Tapem Badoar Heri dan Kabid Ketahanan Pangan Distanbun, Sularso.

"Sebaiknya Bupati Daria juga mundur, jika masih tidak mengindahkan SE Mendagri tersebut," ujarnya. (ANTARA)

Editor: Rusdianto



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026