Logo Header Antaranews Kepri

Disnaker Tanjungpinang akan Buka Posko Pengaduan UMK

Rabu, 21 November 2012 08:34 WIB
Image Print

Tanjungpinang (ANTARA Kepri) - Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Tanjungpinang, Kepulauan Riau, akan membuka posko pengaduan jika upah minimum kota sebesar Rp1.365.087 yang sudah ditetapkan tidak direalisasikan sebagaimana mestinya oleh pihak perusahaan.

"Kami khawatir hanya di atas kertas, makanya kami akan buka posko pengaduan UMK 2013 agar diketahui pihak perusahaan yang tidak menjalankan keputusan itu," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Tanjungpinang Juramadi Esram di Tanjungpinang, Rabu.

Juramadi mengatakan, selain membuat posko pengaduan UMK, pihaknya juga akan mengusulkan kepada pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) agar dibuat instrumen pengawasan terhadap pemberlakukan UMK tersebut.

"Saat ini tidak ada aturan atau instrumen yang bisa mengawasi apakah perusahaan menjalankan keputusan penetapan besaran UMK tersebut atau tidak," kata Juramadi.

Pihak perusahaan yang melaporkan kegiatannya setiap bulan menurut Juramadi sangat jarang, hanya satu atau dua perusahaan besar saja, karena memang perusahaan tersebut lebih terukur dibanding perusahaan menengah kebawah.

"Kebanyakan perusahaan tidak melaporkan kegiatan bulanannya, sehingga sulit dilakukan pemantauan jika tidak ada instrumen itu," kata Juramadi.

UMK Tanjungpinang 2013 akhirnya ditetapkan sebesar Rp1.365.087 setelah dilakukan revisi dari sebelumnya sebesar Rp1.105.000. Revisi tersebut dilakukan setelah Gubernur Kepri Muhammad Sani menetapkan upah minimum provinsi (UMP) sebesar Rp1.365.087 pada awal November 2012.

"UMK Tanjungpinang 2013 harus minimal sama dengan UMP, karena tidak ada dasarnya jika UMK Tanjungpinang di bawah UMP," kata Juramadi.

Sementara itu, pihak Asosiasi Pengusaha Indonesia Cabang Tanjungpinang merasa keberatan, meski menerima keputusan dewan pengupahan itu dengan berat hati.

"Meski dengan berat hati, kami tetap menerimanya sebagai organisasi yang taat hukum," kata Kepala Bidang Industri Apindo Tanjungpinang, Amintas Nurhadi.

Apindo menurut Amintas meminta Gubernur Kepri tidak hanya menjadikan Batam sebagai patokan untuk menetapkan UMP pada tahun-tahun mendatang, karena perekonomian Batam jauh lebih tinggi dibanding enam kabupaten/kota lainnya.

"Jangan disamakan perekonomian Batam dengan perekonomian kabuapten/kota lainnya, karena perbedaannya sangat jauh," kata Amintas yang juga anggota Dewan Pengupahan Provinsi Kepri.

Menurutnya banyak pihak yang dirugikan jika perekonomian Batam disamakan dengan kabupaten lainnya sebagai dasar menetapkan UMP.

"Namun demikian, kami akan tetap menjaga hubungan industrial agar tetap kondusif," katanya.

Selain itu, Apindo menurut Amintas berharap pemerintah bisa menjaga harga pasar tetap stabil karena dengan naiknya UMK bisa memicu naiknya harga kebutuhan.

"Efek dominonya banyak, kami berharap pemerintah bisa menjaga harga pasar tetap stabil. Percuma UMK naik jika pemerintah tidak bisa menjaga harga pasar tetap stabil atau harga naik," kata Amintas. (ANTARA)

Editor: Rusdianto



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026