Batam (ANTARA Kepri) - Masyarakat sebaiknya segera melapor jika mendapatkan pelayanan publik yang buruk dari suatu instansi pemerintah karena laporan mereka dilindungi Undang Undang, kata Wakil Ketua Ombudsman RI Azlaini Agus di Batam, Kamis.
Masyarakat harus paham bahwa mereka punya hak untuk mendapatkan pelayanan publik dari aparatur Negara, apabila mereka mendapatkan pelayanan yang tidak baik maka mereka dapat mengadu ke pejabat bersangkutan maupun langsung ke Ombudsman, kata Azlaini yang ditemui disela kegiatan seminar Supervisi Pelayanan Publik di Kota Batam.
Ia mengakui, sejak lembaga negara itu dibentuk pada 2008 banyak pengaduan masyarakat terkait pelayanan publik yang telah ditangani pihaknya, tidak hanya terkait pelayanan pemerintahan tetapi juga kasus tindakan sewenang-wenang dari aparat penegak hukum.
Menurut dia, pengaduan yang paling sedikit terjadi di wilayah Riau dan Kepulauan Riau. Kondisi tersebut berbeda dengan kesadaran masyarakat yang tinggi di wilayah Indonesia Timur untuk melakukan pengaduan ke Ombudsman.
"Selama terbentuk Ombudsman, baru satu laporan dari wilayah Riau-Kepulauan Riau yang kami terima yakni kasus penganiayaan warga di Pulau Buluh. Laporan dari masyarakat ini bakal kami tindaklanjuti dengan meminta klarifikasi dari Polda dan kami juga melakukan investigasi," katanya.
Ketika disinggung perihal hasil supervisi yang melibatkan delapan instansi pelayanan publik di Kota Batam, mantan anggota Komisi III DPR RI itu mengatakan masih banyak tahapan pelayanan yang harus dibenahi oleh instansi pemerintah tersebut.
Ia mencontohkan di instansi Samsat, Kantor Pertanahan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil serta Kantor Imigrasi di Batam, masih banyak pencaloan bahkan petugas ikut berperan sebagai calo. Nomor pelayanan publik atau nomor pengaduan yang diterakan di ruangan pelayanan juga tidak berfungsi.
Pelayanan publik yang masih rendah juga ditemui di Rumah Sakit Otorita Batam, Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Polresta Barelang serta Lapas Kelas II Batam.
"Supervisi yang kami lakukan ini sebagai bahan pertimbangan untuk reformasi birokrasi sebab jika pelayan publik tidak baik maka reformasi birokrasi tidak akan berjalan baik," ujar Azlaini.
Perihal beberapa temuan di delapan instansi di Batam itu, akan ditindaklanjuti pihaknya dengan membawakan kasus temuan ke departemen yang berwenang agar tahun depan pelayanna yang diberikan dapat lebih baik lagi.
"Seperti kegiatan hari ini, Kapolres Barelang tidak hadir untuk memaparkan kebijakan pelayanan publik di instansinya, bahkan wakilnya pun tidak ada. Ini tentu menjadi catatan bagi kami untuk dilaporkan ke Kapolri," tutur Azlaini yang juga dikenal sebagai tokoh Riau. (ANTARA)
Editor: Rusdianto
Berita Terkait
Danlanud RSA Natuna cek kesiapan bandara RSA jelang Lebaran Idul Fitri
Jumat, 29 Maret 2024 12:14 Wib
Satu orang anggota DPRD Kepri tersandung korupsi resmi diganti
Jumat, 29 Maret 2024 6:19 Wib
Pelni Batam tambah kapasitas 2.000 penumpang saat angkutan mudik lebaran
Kamis, 28 Maret 2024 15:35 Wib
MTI Kepri minta Kemenhub sikapi kenaikan tarif kapal ferry Batam-Singapura
Kamis, 28 Maret 2024 15:26 Wib
Pemkot Batam berkomitmen untuk tingkatkan kualitas pengelolaan pemda lewat MCP
Kamis, 28 Maret 2024 15:00 Wib
Rudi: Industri digital jadi mesin penggerak ekonomi baru
Kamis, 28 Maret 2024 13:22 Wib
Perusahaan manufaktur Tiongkok rencana kembangkan usaha di Batam
Kamis, 28 Maret 2024 12:58 Wib
Polres Bintan keluarkan maklumat larangan untuk bakar hutan dan lahan
Kamis, 28 Maret 2024 12:38 Wib
Komentar