
Ratusan Rumah di Pasir Panjang Tidak Layak

Karimun (ANTARA Kepri) - Ratusan rumah di Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, tidak layak huni, kata Dirgahayu Nur selaku lurah setempat.
"Dari seribu lebih kepala keluarga yang tinggal di Pasir Panjang, sekitar 200 lebih tinggal di rumah yang tidak layak huni," katanya di Pasir Panjang, Meral, Jumat.
Dirgahayu mengatakan sebagian besar rumah tidak layak huni berada di Teluk Setimbul yang merupakan kawasan pemukiman Suku Akit.
"Jumlah rumah tidak layak huni di Teluk Setimbul mencapai 50 persen atau sekitar 120 rumah, sisanya tersebar di beberapa RW dan dusun," ucapnya.
Pada umumnya, kata dia, kepala keluarga yang menghuni rumah tidak layak huni itu bermata pencarian nelayan, petani dan buruh kasar.
Kondisi rumah yang mereka tempati, tutur dia, sangat memprihatinkan, bahkan ada yang lebih parah dari kriteria rumah tidak layak huni yang menjadi prioritas Program Bedah Rumah Tidak Layak Huni (BRTLH).
"Rumah-rumah tersebut sudah kami data untuk diusulkan untuk dibedah melalui Program BRLTH yang sedang dilaksanakan pemerintah kabupaten hingga 2015. Pengerjaannya sudah 80 persen, bahkan ada rumah yang sudah siap untuk dihuni," kata dia.
Tahun ini, kata dia, Kelurahan Pasir Panjang yang berada di utara Pulau Karimun Besar mendapat jatah rehab rumah tidak layak huni sebanyak 28 unit, 16 di antaranya di Teluk Setimbul.
"Tahun depan akan kami usulkan lagi sebanyak 60 unit, sehingga pada 2015 kami harapkan sudah direhab semua," katanya.
Dia mengatakan Program BRLTH yang dianggarkan dengan sistem "sharing" APBD kabupaten dan provinsi sangat membantu warga miskin.
"Program tersebut cukup membantu mengingat warga yang tinggal di rumah-rumah tersebut berpenghasilan rendah. Jangankan membangun rumah, untuk biaya hidup saja mereka kesulitan," katanya.
Untuk melakukan pendataan terhadap rumah yang akan direhab, Dirgahayu mengatakan sering terbentur status tanah yang tidak dilengkapi surat keterangan kepemilikan.
"Kami harus selektif dalam melakukan pendataan. Kalau tanahnya berstatus pinjam pakai tidak mungkin bisa direhab, minimal tanah itu berstatus hibah sehingga rumah yang direhab benar-benar milik warga yang berhak menerimanya," tuturnya.
Pendamping Program BRLTH Suripto mengatakan, rumah-rumah yang tidak layak huni itu berukuran kecil, terbuat dari papan dan beratap rumbia serta sebagian besar berlantai tanah.
"Warga sangat terbantu dengan program ini, dan kami berharap semuanya direhab sehingga tidak ada lagi rumah-rumah yang terbuat dari papan lapuk beratap rumbia yang bocor ketika turun hujan," katanya.
Umi, penerima program BRTLH mengatakan sangat senang mendapat rumah baru yang di samping rumahnya yang bocor di sana-sini.
"Kalau bangun sendiri pasti tidak bisa, gaji suami saya sebagai buruh di perusahaan galangan kapal tidak mungkin mampu merehab rumah kami yang terbuat dari papan dan atap rumbia," katanya.(*)
Editor: Dedi
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
