KPK usut aliran dana tersangka kasus jalan Sumut ke aparat penegak hukum

id Kasus Pembangunan Jalan Sumut

KPK usut aliran dana tersangka kasus jalan Sumut ke aparat penegak hukum

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (6/8/2025). (ANTARA/Rio Feisal)

Jakarta (ANTARA) - KPK sedang mengusut aliran dana dari tersangka kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara, yakni M. Akhirun Efendi (KIR), kepada aparat penegak hukum (APH) dan pejabat negara.

“Kalau KIR ini ya kami sedang gali lagi selain ke TOP (Topan Obaja Putra Ginting), ke mana saja (aliran dananya, red.), ke pihak mana, APH, ke lainnya, ke siapa lagi pejabat yang lainnya, seperti itu,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Kamis.

Oleh sebab itu, Asep mengatakan Akhirun bersama anaknya yang juga menjadi tersangka kasus tersebut, yakni M. Rayhan Dulasmi Piliang (RAY) kerap diperiksa KPK.

“Kenapa yang sering dipanggil saudara Akhirun dan anaknya? Karena dia adalah penyedia jasanya, dia lah yang mendistribusikan. Saudara KIR dan putranya ini lah yang mendistribusikan uang-uang itu ke mana saja,” ujarnya.

Sementara itu, dia menjelaskan tersangka Topan Obaja Putra Ginting tidak sering diperiksa oleh KPK karena posisinya yang hanya menerima aliran dana terkait dugaan korupsi tersebut.

“Kalau TOP ini adalah penerima. Jadi, dia menerima dari KIR,” jelasnya.

Sebelumnya, pada 26 Juni 2025, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumut, dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK usut aliran dana tersangka kasus jalan Sumut ke APH dan pejabat

Pewarta :
Editor: Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2025


Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE