Logo Header Antaranews Kepri

KPK-Kejagung Hendaknya Teliti Kasus Korupsi Karimun

Kamis, 6 Desember 2012 22:28 WIB
Image Print

Karimun (ANTARA Kepri) - Tim terpadu supervisi bentukan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan Agung hendaknya meneliti sejumlah penanganan kasus korupsi yang masih mengendap di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.

"Sejumlah kasus korupsi yang masih mengendap di Karimun sudah selayaknya diteliti dan ditindaklanjuti oleh tim terpadu supervisi (TTS) guna percepatan pemberantasan tindak pidana korupsi," ucap Ketua Komisi A DPRD Karimun, Jamaluddin, di Tanjung Balai Karimun, Kamis.

Jamaluddin yang komisinya membidangi hukum dan kinerja aparatur mengatakan selama ini bisa saja penanganan sejumlah kasus korupsi di Karimun berjalan lamban dan mengendap disebabkan karena kurangnya tenaga penyidik.

"Dengan adanya bantuan dari TTS yang bertugas untuk menindaklanjuti korupsi di daerah, tentunya pemberantasan tindak pidana korupsi di Karimun bisa cepat, tepat, tuntas dan tidak tebang pilih, sesuai dengan harapan masyarakat," tuturnya.

Dia mengatakan kasus korupsi di Karimun tidak hanya dugaan penyalahgunaan APBD Karimun semata, tapi beragam.

Kasus-kasih yang masih mengendap proses hukumnya antara lain indikasi penyimpangan sektor pertambangan mulai dari perizinan hingga dana jaminan pengelolaan lingkungan (DJPL), kepabeanan dan cukai, pendapatan negara bukan pajak (PNBP) dari uang rambu dan jasa labuh di perairan utara Pulau Karimun Besar tahun 2004-2011 yang dipungut dari kapal asing di area "ship to ship" (STS) dan "ship to anchor" (STA).

Selain itu, lanjut Jamaludddin, pungutan liar di sektor pelayanan umum, dugaan manipulasi data honorer di Dinas Pendidikan Pemkab Karimun, raibnya barang milik negara dan proses lelang pengadaan barang dan jasa yang diatur dan dilakukan secara manual," katanya.

Menurut dia, selama ini pengungkapan kasus korupsi di Karimun jumlahnya sangat minim, tidak sebanding dengan jumlah kasus korupsi yang diselidik.

"Kalaupun ada pengungkapan kasus korupsi hanya menyentuh level bawah, tidak sampai ke pelaku utama," ujarnya.

Secara terpisah, Ketua LSM Kiprah, John Syahputra menuturkan hal yang sama.

"Ada tiga hal penyebab, penanggan kasus korupsi kolupsi dan nepotisme (KKN) di Karimun berjalan di tempat. Pertama benar-benar karena keterbatasan jumlah dan kemampuan penyidik. Kedua, ada indikasi tebang pilih dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Ketiga, ada unsur gratifikasi. Jika ditindaklanjuti oleh TTS, akan diketahui penyebab pasti pengungkapan kasus korupsi di Karimun stagnan," tuturnya.

Dia mengatakan, jika penyelidikan dan penyidikan kasus korupsi di Karimun dibiarkan mengendap seperti sekarang, sebaiknya seluruh penyidikan kasus korupsi di Karimun dihentikan secara total.

"Kami tidak rela gaung pemberantasan korupsi yang dicanangkan oleh pemerintah pusat, tidak bertujuan untuk menyelamatkan keuangan negara dan memberikan efek jera bagi para pelaku. Tapi hanya bermanfaat sekadar untuk menakut-nakuti para pejabat di daerah," katanya.

Pembiaran pengusutan korupsi yang berlarut-larut, sangat berpotensi diselewengkan oleh oknum aparat. Sebab itu, penanganan korupsi perlu sesegera mungkin untuk dituntaskan, ujar John.

Ditanya berdasarkan pengamatannya kasus korupsi apa yang paling banyak ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum di Karimun dan tidak ditindaklanjuti hingga ke penuntutan, menurut dia, kasus korupsi yang mendominasi adalah pengadaan barang dan jasa.

Berdasarkan informasi yang dihimpun ada belasan kasus korupsi yang masih mengendap di Karimun, diantaranya tahun 2009 Kejari Tanjung Balai karimun pernah melakukan pemeriksaan dugaan penyelewengan dana "community development" (CD) tahun 2006/2007 sebesar Rp23,7 miliar, yang dipungut dari enam perusahaan granit di Karimun, dengan memanggil Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Karimun, Alwi Hasan, tapi hasil pemeriksaan sampai sekarang tidak diketahui.

Kemudian tahun 2011, penyelidik kejaksan setempat kembali memeriksa Alwi Hasan, terkait Dana Jaminan Pengelolaan Lingkungan (DJPL) sebesar Rp36 miliar yang berpotensi raib, sampai saat ini kelanjutann kasus itu juga seperti terhenti.

Januari 2012, Kejari Tanjung Balai Karimun telah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi dengan modus pemotongan anggaran program pelaksanaan rehabilitasi 600 rumah tak layak huni (RTLH) di Kabupaten Karimun dengan total biaya 12 miliar, pertengahan 2012 penyidik Kejari TBK telah menetapkan dua tersangka. Tapi sampai sekarang tidak diketahui tindak lanjutnya pascapenetapan tersangka.

Pada 8 Mei 2012, Kepala Dinas Pariwisata Seni dan Budaya, Suryaminsyah, pernah dimintai keterangan oleh kejaksaan dari pukul 09.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB terkait dugaan penyalahgunaan wewenang, karena telah menggunakan tiga mata anggaran sebesar Rp950 juta yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Sampai saat ini kasus itu masih mengendap.

Pertengahan tahun 2012, kejaksaan negerii menyelidik kerugian keuangan negara belasan miliaran Rupiah yang berasal pendapatan negara bukan pajak (PNBP) dari uang rambu dan jasa labuh di perairan utara Pulau Karimun Besar tahun 2004-2009 yang dipungut dari kapal asing atau area STS dan STA serta pendapatan dari PT Karimun Indoco Pratama (KIP) yang merupakan anak perusahaan daerah sejak tahun 2004-2009 yang turut jadi pengelola area STS dan STA tidak pernah menyetorkan pendapatannya ke kas daerah. Sampai saat ini kasus itu juga belum diketahui tindak lanjutnya.

Oktober 2012, penyelidik Kejari TBK, berjanji akan menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan wewenang sejumlah pejabat di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), karena mengalokasikan sejumlah kios bagi oknum DPRD Karimun serta pejabat Disperindag sendiri dan berkolusi dengan oknum pedagang sehingga berdampak gagalnya program relokasi ratusan pedagang Pasar Puakang ke Pasar Puan Maimun yang dibangun dengan dana APBD Karimun sebesar Rp9,2 miliar. Saat ini juga belum ada tindak lanjut.(*)

Editor: Dedi



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026