
BP Batam Sosialisasikan Tata Ruang Perdagangan Bebas

Batam (ANTARA Kepri) - Badan Pengusahaan (BP) Batam pada Kamis pekan ini menyosialisasikan Peraturan Presiden 87/2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kawasan Perdagangan Bebas Batam-Bintan-Karimun bagi kalangan pengusaha.
"Pada 2011 kami sudah melakukan sosialisasi, pada Kamis (14/12) kembali kami lakukan agar para pengusaha lebih memahami peraturan tersebut," kata Kasubdit Humas dan Publikasi BP Batam, Ilham Eka Hartawan di Batam, Selasa.
Sosialisasi tersebut, kata dia, akan melibatkan pembicara Direktur Penataan Ruang Wilayah Nasional Iman Soedrajat, Direktur Tata Ruang dan Pertanahan Bappenas, Asisten Deputi Urusan Penataan Ruang dan Pengembangan Wilayah Kemenko Perekonomian Abdul Kamarzuki, Direktur Fasilitasi Penataan Ruang dan Lingkungan Hidup Ditjen Bangda Kemendagri Edi Sugiharto dan Direktur Perencanaan Kawasan Hutan Muhammad Said.
Perpres itu kata dia merupakan acuan bagi BP Batam untuk mengembangkan kawasan bebas dalam pengalokasian lahan pada para investor.
Rencana tata ruang Batam, kata dia, tidak sama dengan daerah lain di Indonesia sehingga penyusunannya dilakukan oleh pemerintah pusat.
"Sebagai kawasan strategis ada kepentingan nasional di Batam maka rencana tata ruangnya ditetapkan melalui Perpres," kata Ilham.
Ilham mengatakan sosialisasi tersebut juga sekaligus sebagai langkah evaluasi sejak perpres ini diterbitkan pada 2 Desember 2011 dan guna menerima masukan dari pengusaha.
"RTRW FTZ ini suatu perangkat dari pusat mengingat Batam salah satu kawasan strategis nasional, kami mau evaluasi setelah satu tahun apa saja yang sudah dikerjakan," kata dia.
Ilham juga mengatakan, pada 2013 akan menarik lahan-lahan yang sudah dialokasikan namun tidak dibangun oleh penerima alokasi.
Ia mengatakan, lahan tersebut akan dialokasikan pada pihak lain untuk dipergunakan sesuai dengan tata ruang baru. (ANTARA)
Editor: Rusdianto
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
