Batam (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepualauan Riau menggagalkan tindak pidana perdagangan satwa dilindungi yang hendak diperjualbelikan melalui media sosial.
Direktur Reskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Silvester Simamora mengatakan ada 16 ekor burung betet biasa (psittacula alexandri).
"Tempat kejadian perkara di kosan Perumahan Cendana Tahap II, Kelurahan Belian, Kota Batam. Keenambelas ekor burung betet ini dipelihara di dalam kamar kos pelaku," kata Silvester di Batam, Kamis.
Perwira menengah Polri ini menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi dari masyarakat terkait dugaan adanya satwa yang dilindungi jenis burung Betet Biasa yang dipelihara oleh warga.
Baca juga: Polda Kepri gagalkan penyeludupan 2.020 butir telur penyu Bintan ke Singapura
Mendapatkan informasi tersebut, tim mendatangi tempat pemilik di kosan, didampingi ketua RT dan pemilik kos.
"Setelah dicek beberapa kamar kos ditemukan pemilik satwa bersama 16 ekor burung betet biasa," katanya.
Modus operandi pelaku, kata dia, satwa dilindungi tersebut dipelihara di dalam kamar kos dan sebagian satwa rencananya akan diperjualbelikan melalui media sosial.
"Satwa dan pemiliknya telah diamankan dan dibawa ke Polda Kepri untuk dimintai keterangan," katanya.
Perbuatan pelaku diduga melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Baca juga: BI Kepri komitmen konsisten bina UMKM lokal sampai bisa ekspor
Selain itu, penyidik juga mengungkap kasus tindak pidana konservasi lainnya, yakni satwa yang dilindungi dijadikan hewan peliharaan.
Jenis hewan peliharannya, yakni seekor burung kaka tua jambul putih (cacatua alba), satu ekor burung kakak tua jambul kuning (cacatua sulphurea), satu ekor burung beo tiung emas (gracula religiosa) dan satu ekor burung nuri kepala hitam (lorius lory).
Sementara itu, petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah II Riau Yon Sihotang mengatakan satwa-satwa yang berhasil diselamatkan ini untuk sementara dievakuasi terlebih dahulu ke BKSDA untuk diobservasi.
Ada tiga metode penanganan satwa-satwa tersebut, bisa dilakukan akan dilepasliarkan, dititipkan di lembaga konservasi, atau dimusnahkan.
Pemusnahan, kata dia, akan dilakukan apabila satwa tersebut tidak memungkinan untuk dilepasliarkan.
"Misalnya betet ini ada juga yang asli Batam, karena penyebarannya merata di Sumatera. Kami akan lihat kondisinya, kalau tidak memiliki sifat liar dilepaskan di Batam," kata Yon.
Sedangkan untuk burung kakak tua, akan dikembalikan ke wilayah asalnya Sulawesi dan Papua.
Baca juga:
Jumat, cuaca Kepri diprakirakan berawan
BI Kepri angkat wastra daerah dalam Gebyar Melayu Pesisir 2025
Polda Kepri gagalkan jual beli satwa dilindung melalui media sosial
Burung kakak tua jambul putih diamankan petugas Polda Kepri dari tindak pidana pemeliharaan satwa dilindungi di wilayah Kota Batam, Kepri, Kamis (21/8/2025). ANTARA/Laily Rahmawaty.

Komentar