Logo Header Antaranews Kepri

Ditpolairud Polda Kepri: Pembentukan Gugus Tugas sebagai langkah nihilkan TPPO

Sabtu, 23 Agustus 2025 11:43 WIB
Image Print
Direktur Polairud Polda Kepri Kombes Pol. Handono Subiakto memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolda Kepri, Kota Batam, Jumat (22/8/2025). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Batam (ANTARA) - Direktur Kepolisian Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepulauan Riau Kombes Pol. Handono Subiakto mengatakan pembentukan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tingkat Provinsi Kepri merupakan langkah untuk menihilkan dan menegakan hukum TPPO.

Menurut dia, pembentukan Gugus Tugas pada medio Juli tersebut, sebagai komitmen serius pemangku kepentingan di provinsi itu secara bersama-sama mencegah dan memberantas kejahatan transnasional tersebut.

"Polairud tugasnya di wilayah perairan, berupaya semaksimal mungkin melakukan pencegahan dan penegakan hukum supaya TPPO atau PMI ilegal ini kalau bisa zero-lah," ujar Direktur Polairud Polda Kepri Kombes Pol. Handono Subiakto di Mapolda Kepri, Kota Batam, Jumat.

Perwira menengah Polri itu mengatakan komitmen Ditpolairud Polda Kepri sejalan dengan komitmen Polda dan Pemerintah Provinsi Kepri dalam mencegah dan memberantas TPPO dan PMI non prosedural.

"Pembentukan gugus tugas ini supaya semua pihak yang terlibat sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya berupaya semaksinal mungkin melakukan pencegahan dan penegakan hukum," ujarnya.

Selama periode Januari hingga Agustus 2025, Ditpolairud Polda Kepri telah mengungkap 14 kasus TPPO, menyelamatkan 62 korban dan menetapkan 24 pelaku sebagai tersangka.

Dari 14 kasus tersebut, sebanyak dua kasus masih dalam tahap penyidikan dan 12 kasus lainnya sudah tahap pelimpahan ke jaksa penuntut umum (JPU) atau P-21 untuk disidangkan.

Selain Ditpolairud, sejumlah satuan di wilayah hukum Polda Kepri juga bergerak bersama menangani kasus TPPO dan PMI ilegal.

Pada periode yang sama, Ditreskrimum Polda Kepri memproses 14 laporan polisi, menetapkan 23 orang tersangka dan menyelamatkan 56 korban.

Dari 14 laporan tersebut, 10 kasus tahap penyidikan, empat kasus sudah pelimpahan ke JPU.

Selain itu, Polresta Barelang bersama jajaran polsek, banyak menangani kasus TPPO, yakni sebanyak 27 kasus dengan 31 tersangka dan berhasil menyelamatkan 59 korban.

Dari 27 kasus tersebut, sebanyak 15 kasus masih tahap penyidikan dan 12 kasus sudah pelimpahan ke JPU.

Selanjutnya Polresta Tanjungpinang menangani 4 kasus dengan 5 tersangka dan menyelamatkan enam korban. Dari empat kasus itu, tiga kasus sudah pelimpahan ke JPU, sisanya masih proses penyidikan.

Sementara itu, Sub Gugus Tugas Penegakan TPPO Ditreskrimum Polda Kepri dalam kurun waktu dua bulan terakhir menangani 5 perkara, menetapkan 8 orang tersangka dan menyelamatkan 16 korban.

Sehingga selama periode Januari hingga Agustus ini, Polda Kepri telah menangani 60 kasus TPPO/PMI ilegal dengan 84 tersangka dan menyelamatkan 189 korban.



Pewarta :
Editor: Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2026