
Kadin: Kebijakan API Tambah Biaya Impor

Batam (ANTARA Kepri) - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Kepulauan Riau menyatakan kebijakan penyesuaian angka pengenal importir (API) menambah biaya impor sehingga merugikan pengusaha.
"Biaya tambah besar, butuh belasan juta untuk izin API," kata Wakil Kadin Provinsi Kepulauan Riau Bidang Perdagangan dan Keuangan, Amat Tantoso, di Batam, Rabu.
Ia mengatakan bahwa kebijakan penyesuaian API dan pengurusan hubungan istimewa untuk barang impor lebih dari satu mengada-ada karena mayoritas importir memasukkan lebih dari satu jenis barang.
"Pengusaha tidak mungkin impor satu. Pemerintah seharusnya arif," kata dia.
Ia mengatakan bahwa kebijakan pemerintah membuat pengusaha letih.
Sementara itu, Kasubdit Humas dan Publikasi Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Batam, Ilham Eka Hartawan mengatakan, sampai dengan 20 Desember 2012, BP mengeluarkan sebanyak 324 kartu API-P sesuai Permendag No 27/M-DAG/PER/5/2012 jo Permendag No 59/M-DAG/PER/9/2012.
Selain itu, BP juga mengeluarkan 195 kartu API-U dari permendag yang sama.
Dari Jakarta, Kementerian Perdagangan menunda waktu kewajiban penyesuaian API dari Desember 2012 menjadi Maret 2013 yang tertuang dalam Permendag Nomor 84/M-DAG/PER/12/2012.
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Bachrul Chairi, dalam siaran persnya mengatakan bahwa keputusan penundaan tersebut untuk memberikan kepastian berusaha, serta meningkatkan efektivitas pelaksanaan ketentuan API.
Peraturan tersebut mengatur lebih detail persoalan hubungan istimewa, Pasal 1 Angka 6 dalam Permendag itu menyatakan,"Hubungan istimewa adalah hubungan antara perusahaan pemilik API dan perusahaan yang berada di luar negeri di mana salah satu pihak mempunyai kemampuan mengendalikan pihak lain atau mempunyai pengaruh signifikan atas pihak lain sesuai standar akuntansi yang berlaku."
Adapun cara untuk mendapatkan hubungan istimewa diatur di dalam Pasal 4 Ayat (6) yang antara lain harus diperoleh melalui persetujuan kontraktual untuk berbagi pengendalian terhadap suatu aktivitas ekonomi, kepemilikan saham, anggaran dasar, perjanjian keagenan atau distributor, dan perjanjian pinjaman atau perjanjian penyediaan barang.
Hubungan istimewa tersebut berfungsi untuk melakukan impor yang lebih dari satu jenis barang. Pasal 4 Ayat (3) menyebutkan bahwa setiap pemilik API-U dapat mengimpor kelompok/jenis barang lebih dari satu bagian dengan syarat harus memiliki hubungan istimewa sebagaimana diatur di dalam Pasal 4 Ayat (6) tersebut.(*)
Editor: Dedi
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
