Logo Header Antaranews Kepri

Kejaksaan Periksa Ketua KPU Batam

Kamis, 3 Januari 2013 14:58 WIB
Image Print

Batam (ANTARA Kepri) - Kejaksaan Negeri Batam, Kamis, memeriksa Ketua KPU Batam, Hendrianto sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah dari pemerintah kota setempat pada 2010.

"Pemeriksaan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB. Hingga saat ini (sekitar pukul 12.30 WIB) belum selesai. Baru istirahat saja," ujar pengacara Hendrianto, Bastari Majid di Batam.

Ia mengatakan, hingga istrirahat Hendrianto sudah dijejali 20 pertanyaan oleh salah satu tim penyidik kasus dugaan korupsi KPU Batam.

"Pemeriksaan belum selesai. Saat ini baru istirahat dan shalat," kata dia.

Bastari mengatakan, pertanyaan yang disampaikan penyidik baru sekitar tupoksi Hendrianto yang menjabat ketua KPU.

"Pertanyaan baru sekitar tupoksi saja. Tidak ada pertanyaan tentang hal-hal lain," ucap Bastari.

Ia mengatakan, belum mengetahui kapan pemeriksaan akan dilanjutkan.

"Ditunggu saja sampai pemeriksaan selesai," kata dia.

Usai shalat, Hendrianto enggan memberikan keterangan pada sejumlah jurnalis yang sudah menunggu sejak pagi.

Dari mushalla, ia terus berjalan menuju ruang pemeriksaan dan hanya tersenyum pada para jurnalis.

Hendrianto merupakan tersangaka ketiga, setelah sebelumnya Kejaksaan Negeri Batam telah menetapkan dua tersangka dengan kasus yang sama pada staf KPU Batam.

Hendrianto ditetapkan sebagai tersangka pada awal November 2012 lalu.(*)

Editor: Dedi



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026