
KPU Tidak Siapkan Pengacara untuk Hendriyanto

Tanjungpinang (ANTARA Kepri) - Komisi Pemilihan Umum tidak menyiapkan pengacara untuk Hen, Ketua KPU Batam yang ditahan pihak kejaksaan baru-baru ini karena diduga terlibat kasus korupsi dana hibah sebesar Rp17,3 miliar.
"Baik KPU pusat, provinsi dan kabupaten/kota tidak memiliki anggaran menyewa pengacara untuk membela anggota maupun ketua lembaga penyelenggara pemilu yang diduga terlibat kasus korupsi," kata anggota KPU Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Ferry Manalu, yang dihubungi dari Tanjungpinang, Sabtu.
Ferry mengatakan, KPU hanya memiliki anggaran untuk menyewa kuasa hukum dalam kasus gugatan yang berhubungan dengan pesta demokrasi. Meski demikian, Biro Hukum KPU akan memberi bantuan hukum terhadap terdakwa, sekaligus mengkaji dugaan pelanggaran yang terjadi di KPU Batam.
"Hanya itu yang diberikan. Bantuan hukum juga diberikan kepada salah seorang anggota dan Ketua KPU Karimun yang juga menjadi terdakwa dalam kasus kasus korupsi," ungkapnya.
Hen yang ditahan Kejaksaan Negeri Batam pada 3 Januari 2013 hingga sekarang masih menjabat sebagai Ketua KPU Batam. Tersangka tidak diberhentikan, karena kasus yang menimpanya tidak berhubungan dengan pelanggaran kode etik KPU.
"Hal itu juga telah dilakukan di KPU Karimun," ujarnya.
Hen akan diberhentikan sementara jika statusnya menjadi terdakwa atau mulai disidangkan di pengadilan. Tersangka akan diberhentikan sebagai anggota KPU Batam jika majelis hakim menyatakannya bersalah.
"Kami tidak mau menduga-duga. Yang kami lakukan sekarang adalah sesuai fakta dan ketentuan yang berlaku," katanya.
KPU Kepri juga belum memikirkan siapa figur yang akan menggantikan posisi Hen di KPU Batam. Pergantian Hen baru dibahas setelah majelis hakim memutuskannya bersalah.
"Statusnya sekarang masih tersangka, belum tentu bersalah, karena yang berhak memutuskan Hen bersalah atau tidak itu adalah hakim," ungkapnya sekaligus mengingatkan seluruh anggota KPU kabupaten/kota di Kepri untuk berhati-hati menggunakan anggaran negara.
Kejaksaan Negeri Batam menduga Hen melakukan korupsi dana hibah dari Pemerintah Kota Batam pada 2010 sebesar Rp17,3 miliar. Nilai kerugian negara diperkirakan Rp1,1 miliar. (ANTARA)
Editor: Rusdianto
Pewarta :
Editor:
Jo Seng Bie
COPYRIGHT © ANTARA 2026
