
Kejari TBK Diminta Segera Amankan Barang Bukti

Karimun (ANTARA Kepri)- Ketua LSM Kiprah, John Syahputra, meminta penyelidik di Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun, segera mengamankan barang bukti surat perintah perjalanan dinas yang diduga fiktif di Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kesatuan Bangsa, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.
"Agar pihak-pihak yang terlibat di Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kesatuan Bangsa (BPMD dan Kesbang) terkait penyalahgunaan anggaran dan surat perintah perjalanan dinas (SPPD) yang diduga fiktif tersebut, tidak memiliki peluang untuk mengubah surat pertanggungjawaban SPPD itu," ucapnya di Tanjung Balai Karimun, Senin.
John Syahputra menuturkan berdasarkan informasi yang diperolehnya penyelidik Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun (Kejari TBK) sudah mengklarifikasi sejumlah barang bukti awal penyalahgunaan anggaran dan SPPD fiktif di Tahun Anggaran 2012 sejak akhir Desember lalu.
"Kami khawatir, bila penyelidik tidak mengunakan kewenangannya untuk mengamankan barang bukti, maka diprediksi penyelidik akan menemui jalan buntu terkait kasus penyalhgunaan anggaran itu karena sejumlah pihak terkait masih memiliki keleluasaan untuk merubah atau menganti dan menghilangkan barang bukti administrasi pengunaan anggaran yang sedang dilidik," tuturnya.
Secara terpisah Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari TBK, Hasbi Kurniawan, mengaku penyelidikan yang sedang dilakukannya sudah memiliki bukti awal.
"Bahkan sejumlah pejabat terkait sudah kami mintai keterangan untuk mengklarifikasi sejumlah bukti awal yang sudah kami miliki, tentang hasil klarifikasi dari sejumlah saksi yang sudah kami mintai keterangan, belum bisa kami paparkan secara terperinci karena masih dalam tahap peyelidikan," ujarnya.
Dia menuturkan dalam waktu dekat masih dalam tahap penyelidikan untuk mengklarifikasi sejumlah barang bukti yang dimilikinya, pihaknya segera mengundang Kepala BPMD dan Kesbang, Usman Ahmad, selaku kuasa penguna anggaran.
"Secepatnya akan kami undang, Kepala BPMD dan Kesbang, untuk dimintai keterangannya, jika penyelidikan sudah lengkap, secepatnya barang bukti dan keterangan yang kami himpun dari sejumlah saksi akan kami serahkan pada penyidik," tuturnya.
Sebelumnya, Kepala BPMD dan Kesbang, Usman Ahmad, mengaku siap untuk memberikan keterangan terkait pengunaan anggaran di institusi yang dipimpinnya.
"Saya siap, bahkan sebelum diundang untuk dimintai keterangan, saya sudah mendatangi Kasi Intel Kejari TBK untuk memberikan penjelasan. Saya datang bersama dengan Herita, salah seorang bawahan saya. Tapi saat itu Kasi Intel sedang tidak berada ditempat," katanya.
Tentang adanya dugaan SPPD fiktif dan penyalahgunaan anggaran, Usman Ahmad, membantah, menurut dia dugaan itu hanyalah persepsi saja.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah kasus penyalahgunaan anggaran di BPMD dan Kesbang Pemkab Karimun yang sedang dilidik Kejari TBK.
Diantarannya, menurut buku APBD Karimun Tahun Anggaran 2012, alokasi anggaran untuk kunjungan kerja ke Medan, Sumatra Utara, kode rekening 1.19.1.22.01.160 dengan alokasi anggaran sebesar Rp100 juta.
Kemudian anggaran untuk Program Pelayanan Adminsitrasi Umum dan Perkantoran, kode rekening 1.22.1.22.01.01 sebesar Rp1,035 miliar.(*)
Editor: Dedi
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
