
RSBI Kembali Menjadi Sekolah Unggulan

Batam (ANTARA Kepri) - Lima rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) di Kota Batam Kepulauan Riau kembali menjadi sekolah unggulan setelah Mahkamah Konstitusi membubarkan RSBI.
"Meski RSBI dihapus, sekolah tetap manjadi unggulan, seperti sebelumnya," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Muslim Bidin kepada ANTARA di Batam, Rabu.
Terdapat lima RSBI negeri di Batam yaitu SD 06, SMP 6, SMA 1, SMA 3 dan SMK 1.
Muslim Bidin mengatakan, kurikulum ke lima RSBI di Batam kembali menjadi kurikulum reguler. Berbagai pungutan yang diminta kepada orang tua siswa secara otomatis juga ditiadakan.
RSBI otomatis berubah menjadi sekolah unggulan, begitu penetapan MK, kata dia. Tidak menunggu hingga tahun ajaran berakhir.
Setelah menjadi sekolah unggulan, maka lima sekolah tadi dilarang memungut uang kepada siswanya.
Mengenai dana RSBI yang dianggarkan pemerintah kota, ia mengatakan, masih akan dibicarakan dengan badan keuangan.
Pada APBD 2013, setiap RSBI mendapatkan dana "sharing" dari Pemkot Batam rata-rata Rp100 juta sampai Rp150 juta.
Sebenarnya, menurut Muslim, RSBI di Batam berjalan relatif baik. Para siswa mendapatkan mata pelajaran berkelas internasional.
"Tapi itu sudah keputusan MK, kalau sudah begitu tidak bisa diganggu gugat," kata dia.
Ia berharap, RSBI yang kemudian menjadi unggulan tetap bisa menghasilkan siswa berprestasi.
"Itu lah lagi yang kami harap dapat memberikan warna," kata dia.
Pakar pendidikan Universitas Negeri Semarang Doktor Nugroho mengatakan, sisi positif yang selama ini dikembangkan RSBI harus terus dilanjutkan.
"Meski RSBI sudah 'almarhum' dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), sisi positif yang ada di RSBI harus dilanjutkan. Kan tidak semua yang ada di RSBI jelek," katanya.
Menurut dia, banyak aspek-aspek positif yang selama ini dikembangkan RSBI, terutama menyangkut manajemen tata kelola, budaya mutu, dan kedisplinan yang berkontribusi baik untuk penyelenggaraan pembelajaran.
Keberadaan RSBI dihapuskan MK, melalui keputusan yang membatalkan Pasal 50 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur penyelenggaraan RSBI dan sekolah bertaraf internasional.(*)
Editor: Dedi
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
