
Pengadilan Negeri tunda pemeriksaan saksi ahli karena Nikita sakit gigi

Jakarta (ANTARA) - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang pemeriksaan saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pengancaman dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bos perawatan kulit (skincare), Reza Gladys karena terdakwa Nikita Mirzani sakit gigi.
"Sidang kami tunda pada Kamis, 11 September 2025," kata Hakim Kairul Soleh dalam lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.
Hakim sebelumnya menanyakan apakah Nikita bisa menjalankan persidangan dan terdakwa mengaku sakit gigi di bagian mahkota (crown).
"Mohon maaf izin yang mulia, saya kurang sehat, karena sakit gigi," kata Nikita.
Baca juga: Disnaker Batam buka pelatihan sertifikasi gratis untuk 845 peserta
Nikita mengatakan kepalanya pusing sejak Rabu (3/9), sehingga membutuhkan waktu untuk beristirahat.
Kemudian, dia mengaku sudah mengirimkan surat keterangan dokter dari Lapas Pondok Bambu kepada JPU.
"Ada suratnya yang mulia, seharusnya sudah diberikan ke JPU," ucapnya.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang terdakwa Nikita Mirzani dalam kasus pengancaman dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bos perawatan kulit (skincare), Reza Gladys secara daring imbas aksi demonstrasi di Jakarta.
Agenda persidangan kali ini menghadirkan saksi ahli yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Melalui unggahan akun Instagram Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mereka menerapkan sistem daring untuk seluruh agenda persidangan per tanggal 1-4 September 2025.
Ketentuan ini berlaku setelah mencermati situasi dan kondisi beberapa hari terakhir. Apalagi setelah maraknya demonstrasi di sejumlah daerah, termasuk Jakarta.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Nikita Mirzani sakit gigi, PN Jaksel tunda pemeriksaan saksi ahli
Pewarta : Luthfia Miranda Putri
Editor:
Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
