
Kejari Karimun Diminta Konsisten Berantas Korupsi

Karimun (ANTARA Kepri) - Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, diminta tetap konsisten dalam melakukan aksi pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Harusnya membidik penyalahgunaan anggaran di seluruh satuan kerja perangkat daerah di Pemkab Karimun, tidak hanya sekadar membidik penyalahgunaan anggaran di di Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kesatuan Bangsa (BPMD Kesbang," kata Ketua LSM Kiprah, John Syahputra, di Tanjung Balai Karimun, Kamis.
John Syahputra mengatakan penyalahgunaan dana surat perintah perjalanan dinas (SPPD) tidak hanya terjadi di BPMD Kesbang.
"Tapi sudah hampir menyeluruh di satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Pemkab Karimun dan itu sudah menjadi rahasia umum, kami tidak ingin aksi pemberantasan korupsi di Karimun, menggunakan pola "belah bambu", satu sisi ada yang diangkat, sisi lainnya dipendam," katanya.
Dia berharap pemberantasan korupsi di Karimun dilakukan benar-benar secara independen dan sepenuh hati demi tegaknya supremasi hukum.
"Tangkap para dalangnya, jangan hanya mengungkap dan menahan korupsi yang dilakukan oleh para keroco saja," ujarnya.
Menurut dia, inkonsistensi pemberantasan korupsi oleh aparat penegak hukum di Karimun sudah lama berlangsung.
"Cermatilah sejak tahun 2008 hingga sekarang, berapa jumlah tindak pidana korupsi di Karimun yang sudah diungkap. Saya memperkirakan jumlah kasus korupsi yang diungkap masih dapat dihitung dengan sebelah jari tangan. Kemudian siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka, rata-rata tidak ada aktor intelektualnya yang ditangkap," tuturnya.
Lebih lanjut dia memaparkan, salah satu contoh pengungkapan kasus tindak pidana korupsi Jalan Penghubung Tempat Pelelangan Ikan, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau di Parit Rampak, Kecamatan Meral yang didanai Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kepulauan Riau, Tahun Anggaran 2008.
"Kasus itu diungkap oleh Kejari TBK. Nilai kerugian negara dalam pengadaan barang dan jasa itu lebih kurang sebesar Rp1,8 miliar. Banyak yang ditetapkan sebagai tersangka, karena ada keterlibatan banyak pihak dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa milik pemerintah, mulai dari kuasa penguna anggaran, panitia, konsultan perencana, konsultan pengawas dan kontraktor pelaksana. Anehnya yang ditahan pada kasus itu hanyalah seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) nya. Logikanya, apakah mungkin hanya seorang PPK saja yang melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa," paparnya.
Contoh lainnya, kata dia, pengungkapan kasus korupsi dana hibah oleh KPU Karimun yang diungkap Kejari TBK tahun 2011.
"Meski lima anggota komisioner KPU Karimun sudah ditetapkan sebagai tersangka, dua orang diantaranya sedang menjalani persidangan. Tapi sampai saat ini pengungkapan kasus itu, belum juga sampai menyentuh pelaku utamanya," katanya. (ANTARA)
Editor: Rusdianto
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
