Logo Header Antaranews Kepri

Hakim tolak permohonan surat penangguhan penahanan terdakwa Nikita Mirzani

Kamis, 4 September 2025 14:17 WIB
Image Print
Terdakwa Nikita Mirzani menghadiri sidang secara daring dalam kasus dugaan pengancaman dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bos perawatan kulit (skincare), Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (4/9/2025). ANTARA/Luthfia Miranda Putri.

Jakarta (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak surat permohonan penangguhan penahanan terdakwa Nikita Mirzani dalam kasus dugaan pengancaman dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bos perawatan kulit (skincare), Reza Gladys.

"Terkait penangguhan penahanan majelis sudah bermusyawarah dan untuk sementara terdakwa tetap di dalam tahanan," kata Hakim Ketua Kairul Saleh dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Kamis.

Sebelumnya, surat penangguhan penahanan memang sudah diberikan Nikita Mirzani kepada Hakim Ketua PN Jaksel, Kairul Saleh usai persidangan pemeriksaan saksi, pada Kamis (21/8).


Baca juga: Pengadilan Negeri tunda pemeriksaan saksi ahli karena Nikita sakit gigi


Dengan demikian, Nikita belum bisa menghirup udara bebas dan tetap akan mendekam di balik jeruji besi rumah tahanan (rutan) Pondok Bambu.

Kemudian, persidangan kembali ditunda dan dilanjutkan pada Kamis (11/9) dalam agenda pemeriksaan ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) lantaran Nikita Mirzani sakit gigi.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang terdakwa Nikita Mirzani dalam kasus pengancaman dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bos perawatan kulit (skincare), Reza Gladys secara daring imbas aksi demonstrasi di Jakarta.

Agenda persidangan kali ini menghadirkan saksi ahli yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Hakim tolak permohonan penangguhan penahanan Nikita Mirzani



Pewarta :
Editor: Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2026