Kejagung sita tanah senilai Rp510 M milik tersangka PT Sritex

id Iwan Setiawan Lukminto ,Kejaksaan Agung ,Kasus kredit Sritex ,Tindak pidana pencucian uang

Kejagung sita tanah senilai Rp510 M milik tersangka PT Sritex

Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyita aset tanah milik tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit oleh Bank BJB, Bank DKI, Bank Jateng kepada PT Sritex Tbk dan entitas anak usaha, Iwan Setiawan Lukminto (ISL) di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Rabu (10/9/2025). (ANTARA/HO-Kejaksaan Agung RI)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa pihaknya mendalami waktu dan modus pemberian aliran uang dari mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) untuk selebgram Lisa Mariana Presley Zulkandar (LM).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan pendalaman itu dilakukan lembaga antirasuah tersebut saat memeriksa Lisa Mariana sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau Bank BJB periode 2021–2023, yakni pada 22 Agustus 2025.

“Saudari LM didalami terkait dengan aliran uang dari saudara RK kepada saudari LM. Tentu didalami terkait juga tempuhnya (waktu, red.), dan modus-modusnya seperti apa,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.

Selanjutnya, kata Budi, KPK akan melihat waktu dan modus pemberian tersebut dengan waktu perkara kasus Bank BJB.

Dalam perkara dugaan korupsi Bank BJB itu, penyidik KPK pada 13 Maret 2025 telah menetapkan lima orang tersangka, yang pada tahun perkara menjabat sebagai berikut, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH).

Selain itu, Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (SUH), dan Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).

Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di Bank BJB tersebut sekitar Rp222 miliar.

Pada 10 Maret 2025, KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di Bank BJB, dan turut menyita sepeda motor hingga mobil dari penggeledahan tersebut.

Hingga Kamis (10/9), tercatat sudah 188 hari, Ridwan Kamil belum dipanggil oleh KPK setelah penggeledahan tersebut.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejagung sita aset tanah senilai Rp510 miliar milik tersangka Sritex

Pewarta :
Uploader: Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2025


Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE