
Pemkab Karimun akan Tambah Penyidik PNS

Karimun (ANTARA Kepri) - Pemerintah Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, akan berupaya menambah tenaga penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) di sejumlah satuan kerja perangkat daerah.
"Pemerintah daerah akan menambah dan memenuhi kebutuhan PPNS untuk proses penyidikan sesuai tupoksi yang diemban masing-masing SKPD," kata Kepala Bagian Humas Sekretariat Kabupaten Karimun Muhammad Yosli di Tanjung Balai Karimun, Sabtu.
Muhammad Yosli mengatakan jumlah PPNS di masing-masing SKPD minimal satu orang dan tidak merangkap jabatan struktural.
"PPNS merupakan tenaga fungsional yang diharapkan bisa fokus melakukan tugas dalam menyidik setiap pelanggaran," katanya.
Menurut dia, pengangkatan tenaga PPNS memerlukan proses, di antaranya mengikuti pelatihan yang diberikan aparat kepolisian kemudian diangkat melalui surat keputusan bupati.
Beberapa SKPD di lingkungan Pemkab Karimun kekurangan tenaga PPNS, contohnya di Dinas Tenaga Kerja sehingga setiap pelanggaran yang terjadi sesuai kewenangan masing-masing SKPD tidak pernah dilanjutkan ke tingkat penyidikan.
Selain Dinas Tenaga Kerja, penyidik PNS di Dinas Perindustrian dan Perdagangan juga kosong setelah Sudarmadi, penyidik satu-satunya sekaligus merangkap kepala dinas dimutasi sebagai Kepala Dinas Pendidikan Karimun.
"Kami akan evaluasi SKPD yang mana yang membutuhkan PPNS. Perekrutan PPNS tentu dilakukan secara bertahap sesuai kebutuhan," ucap Kabag Humas Yosli.
Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja Aneka Industri Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Cabang Karimun Muhamad Fajar mengatakan pelanggaran ketenagakerjaan di Dinas Tenaga Kerja tidak pernah diproses sesuai undang-undang karena ketiadaan PPNS.
"Pelanggaran tidak pernah mendapat sanksi sehingga tidak menimbulkan efek jera. Petugas di Disnaker hanya menegur namun tidak menyelesaikan permasalahan," katanya. (ANTARA)
Editor: Jo Seng Bie
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
