Logo Header Antaranews Kepri

Dana RSBI Batam Rp3,717 Miliar Masih Mengendap

Selasa, 29 Januari 2013 21:50 WIB
Image Print

Batam (ANTARA Kepri) - Pemerintah Kota Batam belum bisa menggunakan anggaran bantuan atau subsidi untuk rintisan sekolah berstandar internasional atau RSBI sebesar Rp3,717 miliar setelah Mahkamah Konstitusi menghapuskan status sekolah rintisan untuk semua tingkatan.

"Hingga saat ini dana masih belum digunakan. Masih mengendap. Dinas pendidikan masih menunggu pembicaraan lanjutan terkait anggaran sebesar Rp3,717 miliar untuk SMP dan SMA berstatus RSBI di Batam," kata Kepala Bagian Humas Kota Batam, Ardiwinata di Batam, Selasa.

Ia mengatakan, Dinas Pendidikan Kota Batam masih akan membicarakan penggunaan dana tersebut dengan Wali Kota Batam dan pihak terkait.

"Untuk penggunaanya masih akan dibicarakan dulu agar tidak ada kesalahan. Sekarang masih di hold anggarannya sampai diketuahui pasti penggunaanya pasca pembubaran status RSBI," kata dia.

Ditempat berbeda, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Batam, Udin P Sihaloho mengatakan anggaran RSBI Batam pada 2013 sebesar Rp3,717 miliar dialokasikan untuk pembinaan dan revitalisasi gedung sekolah.

Tahun ini, kata Udin, dana APBD untuk RSBI dari dokumen rincian rencana anggaran Dinas Pendidikan 2013 akan diperuntukkan bagi SMP 03 sebesar Rp108 juta, SMP 6 Rp127 juta, SMA 1 Rp231,92 juta dan SMA 3 Rp240,36 juta.

Udin, juga dianggarkan dana untuk revitalisasi gedung SMA 1 juga dianggarkan Rp1,5 miliar serta revitalisasi gedung SMA 3 Rp950 juta.

Selain itu, Udin menyebutkan RSBI juga mendapat dana anggaran pembinaan. SD 06 mendapat alokasi Rp80 juta, untuk SMP 06 sebesar Rp90 juta, SMA I Rp130 juta, SMA III Rp130juta serta SMK Negeri I sebesar Rp135 juta.

"Saya berharap anggaran yang sudah dialokasikan bisa digunakan, sebelum direvisi di APBD Perubahan," kata Udin.

Udin menyebutkan, jika nomenklatur RSBI di APBD diperbaharui, maka anggaran tersebut akan dialokasikan untuk semua sekolah.

"Ini penting untuk segera dibicarakan Pemerintah Kota Batam dengan DPRD, sehingga tidak terjadi pelanggaran," kata dia. (*)

Editor: Dedi



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026